Selasa, 31 Oktober 2017

Kiai Said: Beri Kesempatan Densus Tunjukkan Siyono Teroris

Jakarta, Haedar Nashir



Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj meminta masyarakat bersabar agar densus bisa membuktikan bahwa Siyono memang benar-benar teroris.?

Kiai Said: Beri Kesempatan Densus Tunjukkan Siyono Teroris (Sumber Gambar : Nu Online)
Kiai Said: Beri Kesempatan Densus Tunjukkan Siyono Teroris (Sumber Gambar : Nu Online)

Kiai Said: Beri Kesempatan Densus Tunjukkan Siyono Teroris

“Terorisme adalah musuh negara, siapapun orangnya. Densus 88 perangkat negara. NU, Muhammadaiyah merupakan kekuatas sipil yang di luar wilayah negara. Oleh karena itu, dalam kasus Siyono, berikan kesempatan kepada Densus. Buktikan itu teroris. Kalau itu terbukti, maka NU berada di belakang negara,” katanya di gedung PBNU, Kamis.?

Kiai Said mengakui, idealnya siapapun yang melanggar hukum, ditangkap hidup-hidup dan kemudian diadili. Maka yang memutuskan kemudian adalah pengadilan.?

“Tapi kadang sering terjadi dalam keadaan darurat, Densus sendiri juga manusia biasa, maka terjadi seperti ini,” paparnya.?

Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto membenarkan Siyono ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (8/3) yang merupakan pengembangan dari tersangka T alias W.

Haedar Nashir

Ketika diminta menunjukkan senjata api yang sudah diserahkan kepada orang lain, ternyata Siyono tidak dapat menunjukkan rumah dan orang yang dimaksud.?

Haedar Nashir

Akhirnya, setelah pencarian gagal, mereka balik lagi dan di dalam mobil, terjadi perkelahian. Siyono akhirnya dapat dikendalikan disertai dengan kelelahan dan lemas.?

"Ternyata nyawa tersangka tidak dapat ditolong dan meninggal dunia di rumah sakit. Selanjutnya jenazah dibawa ke Rs Polri Kramatjati, Jakarta," ucap Agus seperti dikutip dari detik.com. (Mukafi Niam)

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Makam, Nahdlatul Haedar Nashir

Ingin Konflik Myanmar Berakhir, Muslimat NU Depok Bacakan Qunut Nazilah

Depok, Haedar Nashir



Pengurus Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama Kota Depok menggelar doa Qunut Nazilah untuk Rohingnya di masjid Baitul Kamal, Kamis (7/9). Pada kesempatan tersebut pembacaan doa dipimpin Ustadzah Luluk Muflikhah dan dibimbing KH Fathuri. 

"Melalui pembacaan Qunut Nazilah pada pengajian bulanan ini, kita berharap agar agar tragedi ini segera berakhir dan saudara Muslim Rohingya bisa kembali hidup dalam keadaan aman," ujar Ketua PC Muslimat NU Depok Hj. Dewi Syarifah.

Ingin Konflik Myanmar Berakhir, Muslimat NU Depok Bacakan Qunut Nazilah (Sumber Gambar : Nu Online)
Ingin Konflik Myanmar Berakhir, Muslimat NU Depok Bacakan Qunut Nazilah (Sumber Gambar : Nu Online)

Ingin Konflik Myanmar Berakhir, Muslimat NU Depok Bacakan Qunut Nazilah

Menurutnya, krisis kemanusiaan yang menimpa saudara Muslim Rohingya tentu membuat dunia prihatin.  Bangsa Indonesia juga merasakan keprihatinannya dengan mengirimkan  Menteri Luar Negeri untuk menyampaikan pesan dan ikut memberi solusi. 

Muslimat NU menyambut bangga relawan yang dikirim PBNU untuk bertugas memberi bantuan kemanusiaan. 

Haedar Nashir

"Selanjutnya PCNU Depok berkiprah dalam penggalangan dana . Kami Muslimat NU adalah bagian dari PCNU, merasa sedih dan sangat prihatin. Yang bisa kami lakukan memohon kepada Allah SWT agar tragedi ini segera berakhir. Kita juga mengadakan pengumpulan dana spontanitas yang akan dititipkan ke PCNU Kota Depok. Kami juga mengajak anggota Muslimat NU di Anak Cabang dan Ranting untuk berempati setidaknya melakukan doa bersama di Majlis Talim masing-masing," terangnya.

Hal senada diutarakan Sekretaris PC Muslimat NU Depok Hj. Neni Argaeni menilai bahwa kasus Rohingnya adalah tragedi kemanusiaan yang akan mengusik perasaan siapa pun mengetahuinya. 

Haedar Nashir

Ia menambahkan, sebagai seorang ibu tentu tahu bagaimana beratnya menghadapi kekacauan ini. 

"Anggota keluarga yang berserakan, tempat tinggal tidak layak, terkatung-katung di perjalanan yang sangat melelahkan lapar dan dahaga yang mendera. Serta ketakutan akan ketidakpastian masa depan. Untuk itu, Muslimat NU Depok turut mendoakan agar semua penderitaan ini segera berakhir dan semua pihak bisa membantu mencari jalan keluar yang terbaik demi rasa kemanusiaan,"tandasnya. (Aan/Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Ahlussunnah Haedar Nashir

Senin, 30 Oktober 2017

Nazham Al-Ajrumiyyah Jawa dari Cirebon Ini Jadi Kurikulum Nahwu di Banyak Pesantren

Nazham Tarjamah Al-Ajrumiyyah adalah kitab mungil karangan Syekh Mahmud Mukhtar Al-Bode, ulama dari Cirebon. Kitab ini merupakan terjemah dari kitab Matan Al-Ajruymiyyah yang ditulis dalam bentuk syair berbahasa Jawa dengan menggunakan bahar Rajaz.

Kitab Matan Al-Ajrumiyyah sendiri adalah kitab ringkas yang memuat pokok-pokok ilmu Nahwu. Kitab untuk pemula ini telah tersebar di seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia. Penulisnya adalah ulama besar Maroko pada zamannya, yaitu Syekh Abu Abdillah Muhammad bin Muhammad Ibnu Ajrum As-Shanhaji (672 H-723 H).

Nazham Al-Ajrumiyyah Jawa dari Cirebon Ini Jadi Kurikulum Nahwu di Banyak Pesantren (Sumber Gambar : Nu Online)
Nazham Al-Ajrumiyyah Jawa dari Cirebon Ini Jadi Kurikulum Nahwu di Banyak Pesantren (Sumber Gambar : Nu Online)

Nazham Al-Ajrumiyyah Jawa dari Cirebon Ini Jadi Kurikulum Nahwu di Banyak Pesantren

Dalam kata pengantar kitab Nazham Tarjamah Al-Ajrumiyyah, Syekh Mahmud Mukhtar berkata,

Haedar Nashir

"Wa badu ikilah tarjamah Jurmiyyah ** kanggo pelajar madrasah ibtidaiyyah

Kang masih ora ngerti bahasa Arab ** jalaran ora kulino ngaji kitab

Haedar Nashir

Mulo podo ngajio kitab ulama ** luwih penting tinimbang ilmu dirgama

Akeh wong kang pinter ilmu dirgamane ** tapi bodoh ilmu syara agamane

Ing hale ilmu syara fardlu hukume **  ngaweruhi tinimbang ilmu umume

Zaman kewalik barang haq dadi batal ** salah dadi bener harom dadi halal

Wenang dadi ferdlu menang dadi kalah ** bidah dadi sunah koyo mutazilah

Akeh wong ahlis sunah pengakuane ** tetapi bidah amal perbuatane

Mugo-mugo Allah maringi hidayat ** lan maringi terjemah iki manfaat
"

Artinya, "Wa badu, ini adalah terjemah kitab Al-Ajrumiyyah yang diperuntukkan kepada pejalar madrasah ibtidaiyyah, pelajar yang masih belum paham bahasa Arab karena tidak terbiasa mengkaji kitab.

Maka, pelajarilah kitab para ulama. Hal ini lebih penting daripada (mempelajari) ilmu umum.

Banyak orang yang pintar dalam ilmu umum, akan tetapi dia bodoh dalam ilmu syariat agamanya. Padahal yang hukumnya wajib adalah mempelajari ilmu syariat, bukan ilmu umum.

(Sekarang) adalah zaman yang terbalik. Hal yang haq jadi bathil. Salah menjadi benar. Haram jadi halal. Jaiz menjadi wajib. Menang jadi kalah. Bidah menjadi sunah, seperti Mutazilah. Banyak orang yang mengaku Ahlussunah, tetapi yang diperbuat adalah hal-hal bidah.

Semoga Allah menganugerahi kita hidayah dan menjadikan terjemah ini bermanfaat."

Kitab yang diterbitkan Pondok Pesantren Darul Ulumisy Syariyyah Bode Plumbon Cirebon dalam 16 halaman ini terdiri atas 26 bab yang memuat 171 bait. Ke-26 bab itu adalah Muqaddimah (10 bait), Babul Kalam (8 bait), Al-Irab (5 bait), Marifatu Alamatil Irab (25 bait), Al-Afal (10 bait), Al-Fail (6 bait), Naibul Fail (4 bait), Al-Mubtada wal Khabar (8 bait), Kana wa Akhawatuha (3 bait), Inna wa Akhawatuha (2 bait), Zhanna wa Akhawatuha (3 bait), An-Natu (2 bait), Al-Marifah wan Nakirah (13 bait), Al-Athf (3 bait), At-Taukid (3 bait), Al-Badal (4 bait), Al-Maful Bihi (7 bait), Al-Mashdar (5 bait), Az-Zharaf (7 bait), Al-Hal (3 bait), At-Tamyiz (2 bait), Al-Istitsna (13 bait), La (7 bait), Al-Munada (7 bait), Al-Maful min Ajlih (2 bait), dan dipungkasi dengan Babul Maful Maah (9 bait).

Berikut adalah contoh untaian bait Nahwu dalam kitab,

"Huruf Khofadl Yoiku Min Fi An Ala *** kaya mengkono Rubba Ba Kaf Lam Ila"

Artinya, "Huruf Khofadl (Jar) adalah Min, Fi, An, dan Ala. Begitu juga Rubba, Ba, Kaf, Lam, dan Ila."

Kitab Nazham Tarjamah Al-Ajrumiyyah sudah menyebar di berbagai daerah. Tidak hanya itu, kitab ini juga dijadikan kurikulum wajib banyak pesantren di Jawa, di antaranya adalah Pesantren At-Taujieh Al-Islamy 2 Banyumas Jawa Tengah. Di pesantren asuhan Sidna KH Zuhrul Anam Hisyam ini kitab karya Syekh Mahmud Mukhtar ini menjadi kurikulum wajib yang harus dihafalkan setiap santri. Para santri Pondok Pesantren At-Taujieh Al-Islamy 2 selalu melalar hafalannya secara berjamaah setiap hari sebelum memulai pelajaran.

Syekh Mahmud Mukhtar adalah ulama asal Desa Bode, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Kiai satu ini terbilang sangat produktif dalam menulis kitab. Selain Nazham Tarjamah Al-Ajrumiyyah, ia juga menulis puluhan kitab dalam berbagai fan ilmu lainnya. Kebanyakan kitab tersebut ditulis berupa nazham (puisi), baik dalam bahasa Arab maupun Jawa. Di antara kitab karangan Syekh Mahmud Mukhtar adalah Nafhat al-Ithr fi Qishshatil Khadlir, Qashidatul Awam fil Istighatsati bil Auliyail Alam yang mempunyai nama lain At-Tiryaqul Mujarrab bil Waliyyil Muqarrab, Syarhus Shadr fit Tawassuli bi Ahlil Badr, Ianatur Rafiq ala Nazhmi Sullamit Taufiq, Burdatul Mukhtar fi Nazhmi Tarikh Khairil Akhyar, Manzhumatud Durratis Saniyyah fi Ilmit Tafsir, Bidaul Masajid, Kifayatu Ghulam fi Ma Yajibu Alaihi minal Ahkam, Tarjamatul Mahmud linazhmil Maqshud, dan Ghayatuz Zain lil Muhtadin Nadzm Qurratul Ain bimuhimmatid Din.

Alfaqir (Penulis) meriwayatkan seluruh kitab-kitab Syekh Mahmud Mukhtar dengan ijazah dari Kiai Habib bin Makhmud Mukhtar, dari penulisnya. Ijazah ini alfaqir dapatkan sewaktu sowan ke kediaman Kiai Habib di Bode Plumbon Cirebon pada akhir Ramadlan 1438 H yang bertepatan pada bulan Juni 2017 M.

Syekh Mahmud Mukhtar wafat di Bode pada 2008 M. Ia dimakamkan di depan rumahnya, di samping masjid dan pesantren Darul Ulumisy Syariyyah, pesantren yang asuhannya semasa hidup. Rahimahullah Taala wa nafaana bi ulumihi. Amin. (Direktur Turats Ulama Nusantara Nanal Ainal Fauz)

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Pendidikan Haedar Nashir

Gus Dur dan Surat Sakti Lurah Gambir

Tahun 2001 silam, angin kencang berhembus kepada Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Sampai-sampai berbagai cara dilakukan oleh lawan politiknya untuk melengserkannya dari jabatan orang nomor satu di Indonesia, termasuk kriminalisasi.

Namun hingga sekarang, hukum tidak pernah bisa membuktikan bahwa Presiden Gus Dur bersalah dalam kasus yang dilemparkan oleh lawan politiknya di Parlemen. Sehingga kasus Gus Dur murni politisasi.

Baik secara hukum pidana maupun tata negara, Gus Dur tidak jatuh pada kasus Bulog dan Brunei seperti yang dituduhkan parlemen. Penjatuhan Gus Dur adalah persoalan pertarungan politik dimana yang satu kalah yang satu menang. Bukan soal hukum yang satu benar, yang satu kalah. Dan Gus Dur kalah dalam pertarungan politik itu, karena dikeroyok ramai-ramai.

Gus Dur dan Surat Sakti Lurah Gambir (Sumber Gambar : Nu Online)
Gus Dur dan Surat Sakti Lurah Gambir (Sumber Gambar : Nu Online)

Gus Dur dan Surat Sakti Lurah Gambir

Gus Dur saat itu berpikir daripada perang saudara hanya gara-gara mempertahankan jabatan duniawi, lebih baik ia mundur dari jabatan Presiden RI. Mundur bukan karena mengalah, tetapi Gus Dur lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan keutuhan negara. Sebab, jutaan rakyat Indonesia kala itu akan membela mati-matian agar Gus Dur tetap pada tampuk pimpinan tertinggi negara.

Gus Dur sekuat tenaga menahan amarah rakyat yang mendukung penuh dirinya. Namun, Gus Dur masih belum menemukan alasan yang tepat untuk keluar dari Istana Negara kala itu. Karena yang dituduhkan parlemen jelas tidak bisa diterima, sebab inkonstitusional dan tidak rasional (irrasional).

Yang menarik dalam persitiwa itu adalah cara Gus Dur yang menolak untuk menjadikan pelengseran itu sebagai tragedi personal. Ia tak merengek atau curhat di depan publik terkait dengan serangan politik terhadapnya. Sikap Gus Dur masih nampak sama, dengan logika komunikasi publik yang gitu saja kok repot.?

Haedar Nashir

Dalam sebuah acara, Gus Dur pernah bercerita tentang perbincangannya dengan Luhut Pandjaitan. Saat itu Gus Dur bercerita pada Luhut tentang hukum Islam yang mengatur bahwa kalau orang diusir dari rumahnya dia harus melawan, kalau perlu dengan menggunakan kekerasan. Namun karena Gus Dur tak ingin mengambil jalan kekerasan, dia lalu meminta bantuan Luhut untuk menguruskan surat perintah pengosongan Istana Negara dari kantor Kelurahan Gambir karena Istana Negara berdomisili di Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat.

Karena pengosongan Istana adalah kehendak pemerintah setempat yang sah, maka Gus Dur tak perlu melawan sama sekali. Kewajiban mempertahankan “rumah” pun gugur. Urusan selesai, dan Gus Dur keluar dari Istana tanpa gejolak. Gus Dur tak menjadikan pelengseran dirinya sebagai beban personal.

Dalam perbincangan lain dengan KH Maman Imanulhaq, Gus Dur ditanya kenapa harus membuat surat perintah dari Lurah Gambir? "Supaya nanti ketika di hadapan Allah ditanya, kenapa kamu meninggalkan Istana Negara? Tinggal saya jawab: monggo (silakan) ditanya saja ke Lurah Gambir,” ujar Gus Dur.?

Itulah Gus Dur, sang Guru Bangsa. Bukannya susah payah mengumpulkan energi politik untuk melawan kekuatan para pengeroyok, Gus Dur justru menegaskan pada orang di sekitarnya bahwa “tak ada kekuasaan yang begitu berharga hingga harus dipertahankan dengan darah.” Bangsa Indonesia patut mencatat bahwa berbeda dengan kejatuhan Bung Karno dan Pak Harto yang diawali dan/atau disusul dengan konflik sosial yang berdarah-darah, pelengseran Gus Dur di tahun 2001 justru berjalan aman karena langkah brilian kemanusiaan (humanisme) yang ada pada diri Gus Dur.

Haedar Nashir

Inilah refleksi paling konkret dari visi kemanusiaan yang secara ajeg ditunjukkan oleh Gus Dur. Bagi putra sulung KH Abdul Wahid Hasyim da cucu Hadlratussyaikh KH Muhammad Hasyim Asy’ari ini, kemanusiaan bersumber dari pandangan ketauhidan bahwa manusia adalah mahluk Tuhan paling mulia yang dipercaya untuk mengelola dan memakmurkan bumi. Kemanusiaan merupakan cerminan sifat-sifat ketuhanan. Dalam hal ini, Gus Dur membela kemanusiaan tanpa syarat dan sama sekali tak berkehendak mengorbankan kemanusiaan itu demi kepentingan kekuasaan.

(Fathoni Ahmad)

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir IMNU, Cerita, AlaNu Haedar Nashir

Minggu, 29 Oktober 2017

KMNU Belanda Sorot Posisi Indonesia di Tengah Konflik Palestina-Israel

Amsterdam, Haedar Nashir - Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama (KMNU) Belanda merespon konflik Palestina dan Israel yang makin memanas saat ini. Bekerja sama dengan PPI Amsterdam dan ILUNI UI, KMNU Belanda menggelar diskusi publik bertajuk Palestina Merana, Indonesia Harus Bagaimana? di Kampus Vrije Universiteit Amsterdam, Senin (31/7).

Hadir sebagai narasumber aktivis Lakpesdam NU Belanda Hadi Rahmat Purnama (Kandidat Ph.d bidang Transnational Legal Studies, Faculty of Law, Vrije Universiteit Amsterdam) dan Ketua KMNU Belanda Dito Alif Pratama (Kandidat Master bidang Peace, Trauma and Religion, Vrije Universiteit Amsterdam). Forum ini dimoderatori oleh Abdullah Muslich Rizal Maulana (Kandidat Master bidang interreligious studt, Vrije Universiteit Amsterdam).

KMNU Belanda Sorot Posisi Indonesia di Tengah Konflik Palestina-Israel (Sumber Gambar : Nu Online)
KMNU Belanda Sorot Posisi Indonesia di Tengah Konflik Palestina-Israel (Sumber Gambar : Nu Online)

KMNU Belanda Sorot Posisi Indonesia di Tengah Konflik Palestina-Israel

Hadi Purnama yang juga Ketua ILUNI UI menjelaskan pentingnya melihat konflik ini dari dua sudut pandang hukum internasional, pertama peremptorynorms artinya bahwa wilayah mandat mempunyai hak untuk “menentukan nasib sendiri” (self-determination) atau merdeka. Kedua, pelarangan penguasaan wilayah yang dianeksasi melalui perang.

Haedar Nashir

Ia menegaskan bahwa berdasarkan “Partition Plan” Majelis Umum PBB tahun 1947, 43% wilayah mandat Palestina adalah klaim sah dari populasi Arab, maka dari itu tambahan 25% klaim wilayah dari Israel atas wilayah Palestina setelah perang kemerdekaan Israel tahun 1948 adalah tidak sah.

Hal ini diperkuat oleh Resolusi 242 dan 338 dari Dewan Keamanan PBB yang mengharuskan Israel untuk mundur sampai garis Armistice 1949 bukan garis yang sesuai dengan “Paritition Plan” 1947. Di sisi lain dalam Perjanjian Oslo 1988 dan 1993, PLO? mengakui batas wilayah Israel yang diperluas.

Haedar Nashir

Oleh karenanya, pemukiman Israel yang saat ini berada di wilayah Palestina dan Jerusalem Timur merupakan pelanggaran atas kesepakatan antara Israel dan PLO. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Internasional (MI) pada tahun 2004 tentang “Legal consequences of the construction of a wall in the ocuppied Palestian territory.

Ia menegaskan bahwa tindakan Israel dan negara-negara pendukungnya yang menolak resolusi Majelis Umum PBB merupakan pelanggaran hukum internasional yang serius.

Hadi menegaskan, pemerintah Indonesia harus konsisten untuk mendukung kemerdekaan Palestina dan tidak boleh goyah sedikitpun.

“Yang penting dan harus kita lakukan saat ini adalah konsisten dengan langkah politik yang kita pilih. Kalau saat ini kita mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak hubungan diplomatik dengan Israel, langkah ini yang harus terus kita pertahankan, sampai nantinya suasana berubah, yaitu saat konflik Israel-Palestina mereda, Palestina merdeka secara utuh, baru kita pikirkan langkah membangun hubungan diplomasi dengan Israel,” kata Hadi. (Red Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Jadwal Kajian Haedar Nashir

Awan NU Lampung Terbitkan Buku Prinsip Dasar Transaksi Syariah

Lampung Tengah, Haedar Nashir

Satu lagi buku karya kader muda NU menghiasi khazanah keilmuan di Indonesia. Kali ini buku cocok untuk para peminat meminati kajian ilmu perbankan syariah baik sebagai praktisi maupun akademisi.

Kiai Andi Ali Akbar, salah satu Awan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung masa khidmah 2012 – 2017, menerbitkan buku yang berjudul "Prinsip-Prinsip Dasar Transaksi Syariah ". ?

Awan NU Lampung Terbitkan Buku Prinsip Dasar Transaksi Syariah (Sumber Gambar : Nu Online)
Awan NU Lampung Terbitkan Buku Prinsip Dasar Transaksi Syariah (Sumber Gambar : Nu Online)

Awan NU Lampung Terbitkan Buku Prinsip Dasar Transaksi Syariah

Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ulum Kauman, Kotagajah, Lampung Tengah ini, Senin (25/1), mengatakan, buku ini hadir dari kegelisahannya terhadap berbagai problem ekonomi yang berkembang di masyarakat. Andi mengaku termotivasi untuk menampilkan kembali dasar pemikiran ulama salaf tentang sistem akad dan aturan transaksi secara islami.

Haedar Nashir

?

KH Hisyam Syafaat, Pengasuh Pondok Pesantren Darussalam Blok Agung Bayuwangi, Jawa Timur dalam kata sambutannya sangat? mengapresiasi atas terbitnya buku ini. Menurutnya, kiai muda alumnus Pondok Pesantren Darussalam Blok Agung Bayuwangi, Jawa Timur ini menulis dengan dalam gaya bahasa yang sangat mudah, praktis, dan ensiklopedis.

Haedar Nashir

“Semoga buku ini turut memperkaya khazanah ilmu pengetahuan tentang sistem ekonomi Islam di Tanah Air,” katanya. ?

Buku karya Dr Kiai Andi Ali Akbar, M. Ag yang berjudul " Prinsip-prinsip Dasar Transaksi Syariah" diterbitkan oleh Yayasan Pondok Pesantren Blok Agung, Karang Doro,Tegal Sari, Banyuwangi, Jawa Timur. Buku ini dicetak pertama kali, Mei 2014, dengan nomor ISBN 978–602–142–18–2–6. Editornya adalah Tim Mufada (Musyawarah Fathul Qorib dan Fathul Muin Darussalam) Blok Agung, Jawa Timur. (Akhmad Syarief Kurniawan/Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Pertandingan Haedar Nashir

Ketika Khalifah Ali Kehilangan Baju

Khalifah Ali bin Abi Thalib kehilangan baju besinya ketika memimpin perang shifin. Padahal sebagai panglima, baju itu sangat dibutuhkannya. Maka alangkah gembirannya Ali beberapa hari kemudian tatkala ada yang memberi tahu bahwa baju itu berada di tangan pedagang beragama Yahudi.

Kepada pedagang itu Ali menegur, ”Baju besi yang kautawarkan itu kepunyaanku. Dan seingatku, tidak pernah kuberikan atau kujual kepada siapa pun.”

Ketika Khalifah Ali Kehilangan Baju (Sumber Gambar : Nu Online)
Ketika Khalifah Ali Kehilangan Baju (Sumber Gambar : Nu Online)

Ketika Khalifah Ali Kehilangan Baju

Yahudi itu menjawab, ”Tidak baju besi ini milikku sendiri. Aku tak pernah diberi atau membelinya dari siapapun.”

Saling klaim kepemilikkan terjadi berlarut-larut, hingga mereka sepakat membawa perkara itu ke meja hijau. Yang menjabat kedudukan hakim kala itu adalah sahabat Ali yang setia bernama Syuraikh.

Haedar Nashir

Ali mengadu,”Tuan hakim, aku menuntut orang Yahudi ini karena telah menguasai baju besi milikku tanpa sepengetahuanku.”

Syuraikh menoleh ke arah si pedagang Yahudi da bertanya, ”Betulkah tuduhan Ali tadi bahwa baju besi yang berada di tanganmu itu miliknya?”

Haedar Nashir

”Bukan. Baju besi ini kepunyaanku,” sanggah Yahudi berkeras.

”Bohong dia,” ucap Ali agak marah. ”Baju besi itu milikku. Masak aku seorang panglima tidak mengenali baju besiku sendiri?”

Syuraikh menengahi agar Ali tidak berpanjang-panjang. ”Begini, Saudara Ali bin Abi Thalib. Yang terlihat, baju besi itu kini berada dalam penguasaan Yahudi ini. jadi, kalau engkau mengklaim baju besi itu milikmu, engkau harus mengajukan dua saksi atau bukti-bukti lainnya.

”Ada aku punya saksi.”

”Siapa mereka?”

”Anakku Hasan dan Husain,” jawab Ali.

Syuraikh memotong, ”Maaf. Kesaksian anak kandung berapa pun jumlah mereka, tidak sah menurut hukum yang berlaku. Jadi, kalau tidak ada bukti-bukti lain, tuduhanmu itu batal dan baju besi ini mutlak kepunyaan Yahudi ini.”

Vonis dijatuhkan. Tuduhan sang panglima yang juga kepala negara dibatalkan pengadilan. Sementara Yahudi yang tak seagama dengan hakim itu pun memenangkan perkara.

Ketika Syiraikh ditanya mengapa ia tidak memberi keputusan yang menguntungkan Khalifah yang juga orang dekatnya itu, ia menjawab:

”Maaf. Kita ini penggembala. Dan setiap penggembala akan ditanya tentang tanggung jawab penggembalaannya (kullukum raa’in wa kullukum mas-ulun ’an ra’iyyatih).”

Mahbib Khoiron

Disadur dari Hikmah Keprihatinan (KH Abdurrahman Arroisi)

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Ahlussunnah, Pemurnian Aqidah Haedar Nashir