Jumat, 30 September 2011

Berkah Pesantren, Allah Mudahkan Rezeki Orang Tua

Subang, Haedar Nashir. Allah akan memberikan kemudahan rezeki bagi orang tua yang sungguh-sungguh menyuruh anaknya mencari ilmu agama. Contohnya seorang warga Buntet, Astanajapura, Cirebon yang mempunyai enam anak.

Hal ini disampaikan KH Tb. Ahmad Rifqi, Pengasuh Darussalam Buntet Pesantren Cirebon kepada Haedar Nashir melalui sambungan telepon, Jumat (22/8)

Berkah Pesantren, Allah Mudahkan Rezeki Orang Tua (Sumber Gambar : Nu Online)
Berkah Pesantren, Allah Mudahkan Rezeki Orang Tua (Sumber Gambar : Nu Online)

Berkah Pesantren, Allah Mudahkan Rezeki Orang Tua

"Di Buntet itu, di Buntetnya bukan pesantrennya, ada orang tua yang mata pencahariannya mesantrenin anak,” terang putera KH Chowas Nuruddin itu.

Haedar Nashir

Kiai yang akrab disapa Kang Tus itu mengisahkan tentang kondisi ekonomi orang tua yang cukup memprihatinkan, namun ketika anaknya dikirim ke pesantren untuk menuntut ilmu, perlahan, tapi pasti, kondisi ekonominya mulai merangkak naik.

Haedar Nashir

"Orang tuanya tidak bekerja, serabutanlah, terus anak pertama dikirim ke pesantren Ploso, lho, kok rizqi jadi mudah. Anak kedua dipesantrenin lagi ke Sarang, malah tambah mudah rizqinya. Anak ketiga di pesantrenin lagi ke Kediri jadi haji itu orang. Jadi usahanya itu ya mesantrenin anak. Masya Allah, barokah Pesantren," paparnya.

Kang Tus melanjutkan, akhirnya keenam anak dari orang yang tidak disebutkan namanya itu semuanya dikirim ke Pesantren Ploso, Kediri dan Sarang untuk menuntut ilmu di sana. “Akhirnya tetangga-tetangganya ngikutin dia, anak-anaknya dipesantrenin," pungkasnya. (Aiz Luthfi/Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Hadits Haedar Nashir

Jumat, 23 September 2011

Asad Said Ali: Toleransi Model Barat Tidak Cocok untuk Indonesia

Pacitan, Haedar Nashir. Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Asad Said Ali hadir dalam Apel Kesetiaan NKRI yang digelar oleh PWNU Jawa Timur di kawasan Pantai Pancer Door Pacitan, Ahad (8/1).?

Wakil Ketua Umum PBNU periode 2010-2015 mengatakan bahwa toleransi model barat tidak cocok di terapkan di NKRI. Mengapa demikian, karena toleransi tersebut tidak sejalan dengan sikap toleransi yang dimiliki NU.

Asad Said Ali: Toleransi Model Barat Tidak Cocok untuk Indonesia (Sumber Gambar : Nu Online)
Asad Said Ali: Toleransi Model Barat Tidak Cocok untuk Indonesia (Sumber Gambar : Nu Online)

Asad Said Ali: Toleransi Model Barat Tidak Cocok untuk Indonesia

"Toleransi model barat mengatakan semuanya bebas. Semua agama bebas. Termasuk menistakan agama orang lain, termasuk juga menghujat Allah. Itu toleransi model barat. Tapi kita beda, kita Pancasila tidak seperti itu. Kita adalah Bhinneka Tunggal Ika," katanya dihadapan 10 ribu kader NU Se-Jawa Timur yang mengikuti Apel

Negara, kata mantan Wakil Kepala BIN itu, harus hadir membikin aturan atau undang-undang yang kuat untuk mengatur rambu-rambu lalu lintas interaksi antar umat beragama, dan antar suku di Indonesia.

Haedar Nashir

"Negara yang namanya Pancasila sekarang ibarat rumah. Setelah 1998, karena liberasi politik, karena tekanan barat, sekali lagi karena tekanan barat, rumah kita menjadi pintunya dibuka. Kurang puas jendelanya dibuka, kurang puas lagi gentengnya dibuka. Maka sekarang kita masuk angin, kena flu," katanya?

Oleh karena itu, NU bersama Negara menyatakan siap mengawal toleransi dengan aturan yang disepakati bersama. NU siap membangun visi baru sesuai dengan sikap tasamuh atau toleransi yang dimiliki NU.

Hadir dalam Apel yang mengusung tema Meneguhkan persatuan umat Islam dan nasional itu, Wasekjen PBNU KH Abdul Munim DZ, Katib Syuriyah PBNU KH Luqman Harits Dimyathi, Ketua PWNU Jawa Timur KH Hasan Mutawakkil Alallah, Bupati Pacitan Indartato, Komandam Korem (Danrem) 081/Dhirotsaha Jaya Madiun Kolonel Infanteri Piek Budiakto, dan ratusan alim ulama lainya. (Zaenal Faizin/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir

Haedar Nashir Ulama, Meme Islam, Kyai Haedar Nashir

Minggu, 18 September 2011

Pemutaran Video Sejarah PCINU Maroko Awali Konferensi

Rabat, Haedar Nashir. Penampilan santri berprestasi yang tengah mengikuti program kelas internasional di Universitas Ibnu Thofail kota Kenitra, membuka konferensi cabang ke-2 PCINU Maroko dengan menyanyikan himne Pelajar NU dan sholawatan di auditorim Institut Dar El-Hadith Al-Hasaniyah, Rabat, Maroko. Usai itu mereka menyaksikan pemutaran film dokumenter perihal sejarah berdirinya PCINU Maroko.

Pemutaran Video Sejarah PCINU Maroko Awali Konferensi (Sumber Gambar : Nu Online)
Pemutaran Video Sejarah PCINU Maroko Awali Konferensi (Sumber Gambar : Nu Online)

Pemutaran Video Sejarah PCINU Maroko Awali Konferensi

Anggota Majelis Ilmi Kota Kenitra Maroko, Ahmad ‘Aid Bahdah, berkesempatan membuka secara resmi forum bergengsi ini, Ahad (10/8).

Tampak hadir dalam pembukaan konferensi ini antara lain Dubes RI untuk Kerajaan Maroko H Tosari Widjaja, utusan direktur Institut Dar El-hadith Al-Hasaniyah, staf KBRI Rabat, Mustasyar PCINU Maroko H Husnul Amal, Prabowo Wiratmoko Jati, warga NU di Maroko, anggota Persatuan Pelajar Indonesia Maroko beserta, dan sejumlah tamu undangan.

Haedar Nashir

Ketua panitia konferensi ini Fairuz Ainun berharap agar PCINU ke depan dapat menciptakan sistem organisasi yang baik dan ke luar meningkatkan hubungan keagamaan dengan ulama Maroko.

Sementara H Tosari Widjaja mengimbau anggota PCINU Maroko untuk menangkap isyarat kelahiran PCINU bukan hanya sebagai wadah untuk kongko atau berdiskusi semata tanpa makna apapun.

Haedar Nashir

“Kelahiran PCINU Maroko berpijak dari sebuah amanah dari PBNU agar PCINU dapat menjadi duta-duta Islam Aswaja Indonesia untuk berbagai negara khususnya di Maroko,” kata H Tosari.

Forum konferensi ini akhirnya memberikan amanah kepada Alvian Zahasvan sebagai Rais Syuriyah dan Kusnadi El-Ghezwa sebagai Ketua PCINU Maroko untuk masa bakti 2014-2016.

Kusnadi dalam menyatakan visinya ke depan, menginginkan PCINU Maroko yang familiar, bermartabat dan bermuatan intelektual. Ia pun mengajak kepada semua pengurus dan anggota PCINU Maroko untuk bekerja sama sehingga program Go Internasional NU dapat terwujud. (Red. Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Tegal, AlaNu Haedar Nashir

Sabtu, 17 September 2011

Peringatan Maulid Nabi dalam Sukoharjo Bersholawat

Sukoharjo. NU.Online

Pengasuh Pesantren Al-Qur’any Solo, KH Abdul Karim Ahmad Mustofa, menyampaikan pentingnya memperingati hari kelahiran Baginda Rasul Allah Muhammad SAW. Ia juga mengajak warga nahdliyin untuk senantiasa melakukan tradisi amaliyah NU seperti, dzikir tahlil, maulid nabi, ziarah kubur, puji-pujian setelah sholat dan lain-lain. 

Peringatan Maulid Nabi dalam Sukoharjo Bersholawat (Sumber Gambar : Nu Online)
Peringatan Maulid Nabi dalam Sukoharjo Bersholawat (Sumber Gambar : Nu Online)

Peringatan Maulid Nabi dalam Sukoharjo Bersholawat

Hal ini disampaikan dalam mauidhoh hasanah dalam acara Sukoharjo Berdzikir & Bersholawat, di sepanjang jalan Slamet Riyadi, depan Masjid Agung Baiturrahmah Sukoharjo, Jumat (11/1) malam. 

Sementara itu Habib Syeck yang piawai melantunkan sholawat itu, juga memimpin nyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sholawat yang dendangkan diantaranya Padang Bulan, Ya Hannana, Syiiran, Allahu Allah, Thalaal Badru, Shollatun Bissalam, Yaa Habib, Laa Illahaillalah, Subhanallah,  dan lain-lain. Semua lagu dan sholawatan mampu dihafal oleh jamaah. 

Bupati Sukoharjo H Wardoyo Wijaya dalam sambutannya menyambut baik acara yang digagas NU bekerjasama dengan Pemkab Sukoharjo, dan beberapa majelis taklim. 

Haedar Nashir

Haedar Nashir

“Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mendukung penuh kegiatan Sukoharjo Bersholawat dan berdzikir 2013, dengan mengambil thema Menjaga NKRI bersama NU, dan saya berharap acara ini diadakan secara rutin,” katanya yang disambut tepuk tangan hadirin.

Tampak hadir diantaranya, Ketua PCNU Sukoharjo H M Nagib Sutarno, Wakil bupati Sukoharjo H Haryanto, Camat Sukoharjo Gondang Rejono, Syuriah NU Sukoharjo ; KH Adib Zein, KH Ahmad Baidlowi, KH Khoirul Anwar, para pengurus MWC NU se Kabupaten Sukoharjo, pengurus  Muslimat NU, Fatayat NU, Pagar Nusa dan tak ketinggalan Banser NU Kabupaten Sukoharjo. 

Redaktur   : Mukafi Niam

Kontributor: Cecep Choirul Sholeh

   

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Cerita, Khutbah, Daerah Haedar Nashir

Rabu, 14 September 2011

Gus Mus: Anak Muda Jangan Berhenti Belajar

Semarang, Haedar Nashir. Kalangan anak muda bebas untuk berfikir apa pun, asal tidak berhenti belajar, kata Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatuth Thalibin, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, KH. Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus).

"Saya sendiri dengan anak-anak muda juga mengatakan silakan anda berfikir ’segila’ apa pun, asal tidak berhenti belanjar," katanya pada acara seminar dan bedah buku "Allah dalam Al-Kitab dan Alquran" yang diselenggarakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Tarbiyah di IAIN Walisongo Semarang, Rabu.

Ia mengatakan, orang yang berhenti belajar biasanya akan menjadi masalah, karena mereka merasa menjadi yang paling benar, paling alim, dan seterusnya. "Saya bersyukur anak muda melebihi yang tua dalam semangat berfikir, mencari tahu, dan semangat mencari titik temu," katanya.

Gus Mus: Anak Muda Jangan Berhenti Belajar (Sumber Gambar : Nu Online)
Gus Mus: Anak Muda Jangan Berhenti Belajar (Sumber Gambar : Nu Online)

Gus Mus: Anak Muda Jangan Berhenti Belajar

Khusus buku yang ditulis Frans Donald, kata dia, yang cukup menarik adalah semangatnya dalam kebangsaan, karena buku ini dipersembahkan untuk bangsa Indonesia.

Selain itu, kata dia, semangat berfikir, berdialog, memfitrikan perbedaan sehingga merupakan hal yang luar biasa. "Saya harap para sesepuh bisa mengerti dan memahami bahwa anak muda perlu mendapat semangat untuk terus mencari dan berfikir," katanya dan menambahkan bahwa perlunya peningkatan semangat membaca di kalangan anak muda supaya pengetahuannya bertambah luas sehingga tidak mudah kagetan.

Sementara itu, menurut Frans Donald penulis buku "Allah dalam Alkitab dan Alquran", hasrat penulisan buku ini karena dirinya ingin menginspirasikan semangat "perdamaian bangsa" melalui perdamaian agama yang bukan berbicara berdasar wacana sosial seperti soal gotong royong /penanggulangan bencana.

Haedar Nashir

Ia mengatakan, pada kajian ini justru ingin mengajak saudara Islam-Kristen untuk sekiranya bisa betul-betul bergandengan tangan, dan betul-betul bersahabat dengan didasari oleh pemahaman teologi yang selaras dalam hal hakikat.

Sebenarnya sudah sangat jelas bahwa Injil dan Alquran adalah kabar gembira dari Allah melalui malaikat-Nya kepada para nabi dan rosul untuk disampaikan kepada semua umat manusia.

Menurut dia, sebagai orang yang mengaku umat Allah, seharusnya berupaya benar-benar menjadi insan-insan yang beragama tauhid sejati, bukan cuma berorganisasi pada kotak agama saja.

"Bagi orang yang mencari kebenaran, sudah sepatutnya kembali pada ajaran agama tauhid yang sejati, yang hakiki dari Allah. Dan jangan berpecah belah hanya karena beda bingkai/baju atau kepentingan golongan," katanya. (ant/kut)

Haedar Nashir



Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Habib, Pendidikan, News Haedar Nashir

Rabu, 07 September 2011

Diklatsar, Banser Berlatih Tenaga Dalam hingga Bakti Sosial

Pacitan, Haedar Nashir - Sebanyak 80 peserta mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Barisan Ansor Serbaguna (Banser NU) yang diadakan oleh Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Arjosari, Pacitan, Jawa Timur.

Peserta ditempa dengan berbagai bentuk pelatihan fisik dan mental, seperti kemampuan bela diri, ilmu tenaga dalam, ke-NUan, ke-Indonesiaan, bela negara, peraturan baris berbaris, kelalulintasan, dan kedaruratan bencana.

Diklatsar, Banser Berlatih Tenaga Dalam hingga Bakti Sosial (Sumber Gambar : Nu Online)
Diklatsar, Banser Berlatih Tenaga Dalam hingga Bakti Sosial (Sumber Gambar : Nu Online)

Diklatsar, Banser Berlatih Tenaga Dalam hingga Bakti Sosial

Mereka juga melakukan aksi sosial dengan melakukan penanaman 9999 bibit pohon sengon. Diklatsar digelar Jum’at-Ahad (29-31/1) di lapangan Desa Sedayu, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan.

Pada kesempatan itu, Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Luqman Harits Dimyathi secara khusus membaiat 80 peserta Diklatsar, Ahad dini hari (31/1). Sebelum membaiat, Kiai Luqman? memberikan pertanyaan apakah mereka siap untuk berjuang membesarkan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Secara serentak, mereka menjawab,”siap!”

Haedar Nashir

Haedar Nashir

“Kalian adalah Banser Ansor, kalian kader NU yang tangguh. Apakah kalian siap memnbela NU? Apakah kalian siap berjuang demi NU,” tanya Kiai Luqman.

Selanjutnya dengan diawali pembacaan kalimat syahadat, Kiai Luqman yang merupakan pengasuh Pesantren Tremas ini membimbing pembacaan baiat yang diikuti oleh semua peserta. Dalam baiatnya, para peserta berjanji akan berjuang mengembangkan ajaran Islam Aswaja, membesarkan NU dan menjaga keutuhan NKRI.

“Alfatihah, semoga Allah meridhai kita semua, amin,” pintanya.

Sementara itu dalam acara penutupan Diklatsar, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Arjosari Hamka Hakim berharap, anggota Banser NU agar saling menjaga kekompakan. Anggota Banser NU harus mau mengabdikan diri di tengah masyarakat. Karena anggota Banser NU akan terlibat aktif dalam berbagai kegiatan sosial, pengamanan dan lainya. “Tunjukan kemampuan kalian untuk membantu masyarakat,” katanya.

Selepas Diklatsar, imbuh Hamka Hakim, PAC GP Ansor Arjosari segera menyusun rencana tindak lanjut (RTL). Di antarnya, pembentukan koordinator Banser antardesa, konsolidasi anggota Banser tiap sebulan sekali, menziarahi makam tokoh NU Pacitan dan kegiatan bakti sosial.

Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Barisan Ansor Serbaguna (Banser NU) mengusung tema "Banser Benteng Ulama, Pembela Negara dan Penegak Agama". Diklatsar Banser NU digelar sebagai bentuk kaderisasi di tubuh organanisasi Gerakan Pemuda Ansor NU. (Zaenal Faizin/Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Nasional Haedar Nashir

Senin, 05 September 2011

"Profit and Loss Sharing", Solusi Pemerataan Kesejahteraan

Berangkat dari agenda besar Tuhan dalam mempermudah urusan makhluknya, Islam tampil dengan menyuguhkan berbagai macam solusi. Selagi ada hajat, di situ pasti ada jalan dan solusi.

Dan, kontrak mudlarabah atau profit and loss sharing atau akad bagi hasil merupakan salah satu dari sekian menu kemudahan yang ditawarkan. Menggunakan, memanfaatkan, atau bahkan menginvestasikan harta orang lain pada dasarnya tak diperbolehkan. Tapi dalam transaksi mudlarabah, hal demikian diperbolehkan.?

Profit and Loss Sharing, Solusi Pemerataan Kesejahteraan (Sumber Gambar : Nu Online)
Profit and Loss Sharing, Solusi Pemerataan Kesejahteraan (Sumber Gambar : Nu Online)

"Profit and Loss Sharing", Solusi Pemerataan Kesejahteraan

Terlebih, jika melihat “pemerataan kesejahteraan” adalah hikmah di balik absahnya mudlarabah maka, mudlarabah menemukan momentumnya. Di mana si pemilik modal kadang tak memiliki keterampilan dalam mengolah hartanya, sementara si pemilik keterampilan tidak memiliki modal untuk mewujudkan agenda bisnisnya. Berkat mudlarabah ini maka jalan merengkuh kesejahteraan bersama anatara pemodal dan pengelola terbuka lebar.?

Haedar Nashir

Atas dasar ingin ikut andil dalam upaya pembumian kewirausahaan berbasis syariah, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCINU Mesir pada Senin 25 Nopember 2013 mengkaji secara komprehensif akad mudlarabah dalam perspektif fiqih klasik empat mazhab (presentator: Ikfil Hasan) dan aplikasinya dalam perbankan syariah kontemporer (presentator: Nuha Qonita).?

Sebagai akad yang legalitasnya bermula atas dasar rukhshah (dispensasi), jumhur ulama membatasi ruang aktifitas mudlarabah di kawasan seputar jual beli. Sementara bisnis-bisnis lain tidak boleh masuk dalam aktifitas mudlarabah, menurut Ikfil Hasan sebagai pemateri pertama. Hal itu tidak lain karena aktifitas bisnis pada masa klasik masih sangat sederhana dan lebih terpusat pada aktifitas jual beli. Dan yang demikian itu tidak menampik diperbolehkannya mudlarabah dalam sektor yang lain, misal saja aktifitas niaga yang sebelumnya didahului proses produksi oleh mudlarib (pengelola), sebagaimana pandangan ulama Hanafiah.?

Haedar Nashir

Setelah pemateri memaparkan latar belakang legalitas mudlarabah dan sekelumit sejarahnya, selanjutnya masuk dalam pembahasan makalah. Dimulai dari definisi mudlarabah menurut empat mazhab, landasan hukum, penjelasan tentang rukun-rukun beserta pernak-perniknya dan yang terahir adalah penutup.?

Ada empat kitab induk yang dijadikan referensi utama oleh pemateri dalam mendefinisikan mudlarabah. Al-Mabsut, Hâsyiyah Dasuqi Alâ Syarl al-Kabîr, Mughni al-Muhtaj dan al-Mughni. Pertama, kalangan Hanafiah (penganut madzhab Imam Abu Hanifah) mendefinisikan mudlarabah berasal dari kata dlarb fâ al ardh, dinamakan mudlarabah karena mudlarib (pengelola) berhak mendapatkan bagian dari keuntungan yang diperoleh lewat kerja dan usahanya. Dia adalah partner bagi pemilik modal dalam hal profit, modal dan pengambil keputusan dalam bisnis.?

Kedua, kalangan Malikiah (penganut madzhab Imam Malik bin Anas) berpendapat, mudlarabah adalah suatu tindakan menunjuk seorang agen (tawkil) untuk melakukan aktifitas bisnis, dengan memberi agen tersebut sejumlah uang untuk dikelola agar menghasilkan profit. Ketiga, kalangan Syafi’iah (penganut madzhab Imam Syafi’i) mengatakan, mudlarabah terjadi ketika seseorang diberi sejumlah uang untuk berdagang, dan profit yang dihasilkan nantinya akan dibagi di antara keduanya. Keempat, kalangan Hanabilah (penganut madzhab Imam Ahmad bin Hanbal) berpandangan, seseorang memberikan sejumlah uang kepada orang lain untuk digunakan dalam aktifitas dagang, dan profit yang diperoleh nantinya akan dibagi dua sesuai ratio yang telah disepakati.?

Perbedaan definisi diatas menunjukan adanya perbedaan titik pijak dalam mendeskripsikan mudlarabah. Imam Sarkhasi mendeskripsikannya dari titik pijak sang mudlarib, Imam Nawawi mengambil titik pijak dari pihak luar, sedangkan Ibnu Qudamah mengambil titik pijak pemilik modal.?

Dari empat definisi berbeda, ada beberapa poin titik temu yang terangkum dalam kriteria umum berikut: 1) Melibatkan dua pihak, pemilik modal (rabb al mâl) dan pengelola(mudlarib); 2) Pihak pertama hanya bermodal finansial sedang pihak kedua bermodal profesionalisme wira usaha; 3) Keuntungan dibagi menurut ratio yang disepakati; 4) Kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pihak pertama, sedangkan pihak kedua menanggung rugi tenaga dan waktu.?

Secara singkat, ada empat landasan mudlarabah: Al Qur’an, Hadits, Ijmak, dan Qiyas. Pertama, al-Qur’an. Allah berfirman: “Dan orang-orang yang berjalandi muka bumi mencari sebagian karunia Allah” (73:20). Senada dengan ayat di atas, Allah berfirman: “Bukanlah suatu dosa atasmu untuk mencari karunia dari tuhanmu"? (2:198). Kedua, adalah taqrîr (pengakuan) Nabi terhadap praktik mudlarabah pra-Islam. Beliau tidak melarang praktik tersebut. Bahkan beliau sendiri pernah berniaga dengan sistem mudlarabah bersama Khadijah sebagai pemilik modal. Ketiga dan keempat, Al Syirbini dalam Mughni al Muhtaj menukil ijmak ulama atas legalnya akad mudlarabah karena adanya unsur hajat dan mengatakan diqiyaskannya mudlarabah dengan akad musaqah.?

Rukun Mudlarabah?

Sementara untuk rukun mudlarabah adalah: modal (ra’sul mâl), lingkup kerja (al ‘amal), profit (al ribh), ijab-kabul (shighah), dan pelaku (aqidain).?

Dalam literatur klasik, kurang lebih terdapat empat macam modal dalam mudlarabah, yaitu: (a) dirham dan dinar; (b) komoditi yang diperdagangkan (‘urudh); (c) piutang; dan (d) wadi’ah. Untuk jenis modal yang pertama telah disepakati kebolehannya. Untuk yang selebihnya masih diperdebatkan. Ada yang memperbolehkan, sebagian yang lain sama sekali menolak.?

Alasan mengapa dirham dan dinar disepakati kebolehannya sebagai modal adalah karena dua benda tersebut berfungsi sebagai alat tukar yang sah dan alasan keduakarena mempunyai nilai instristik yang stabil di segala tempat dan waktu. Pertanyaannya, setelah dirham dan dinar tidak lagi menjadi alat tukar, uang kertas yang ada juga mempunyai tingkat fluktuatif yang tinggi, apa dia boleh dijadikan sebagai modal dalam akad mudlarabah?

Untuk alasan mengapa ‘urudh tidak disepakati sebagai modal, ulama berpendapat bahwa nilai ‘urudh cenderung fluktuatif, berbeda dengan dirham dan dinar. Sedang ulama yang membolehkan biasanya mengunakan konsep hilah, yaitu dengan cara menggabungkan dua akad, akad wakalah (perwakilan) dimana pihak pertama menyerahkan ‘urudh pada pihak kedua untuk dijual dan kemudian menjadikannya sebagai modal mudlarabah.?

Piutang yang dapat dijadikan modal dalam akad mudlarabah adalah piutang pihak pemilik modal yang telah dilimpahkan kepada orang lain (hawalah), yaitu pihak kedua sebagai pengelola mengambil piutang pihak pertama dari debitor (pihak ketiga) karena disaat yang sama debitor mempunyai hutang kepada pihak kedua. Untuk selanjutnya pihak kedua menjadikannya sebagai modal mudlarabah. Sedang apabila yang akan dijadikan modal adalah piutang pemilik modal pada pihak kedua maka tidak diperbolehkan dikarenakan modal berupa mâl ghâib dan dikawatirkan akan terjadi praktek riba.?

Wadi’ah secara mutlak tidak boleh digunakan sebagai modal. Ini pendapat Malikiah. Kalangan Syafi’iah memperbolehkan dengan sarat adanya izin dari pemilik. Hanafiah dan Hanabilah paling fleksibel dalam hal ini, yaitu memperbolehkannya walaupun tidak ada izin dari pihak pemilik modal.?

Rukun kedua dan selanjutnya sudah disinggung di atas, yaitu ketika membicarakan tentang definisi mudlarabah. Penting ditambahkan disini mengenai lingkup kerja pengelola, kalangan Malikiah dan Syafi’iah membatasi ruang aktifitas mudlarabah terkhusus dalam perniagaan saja. Sedang Hanafiah memperluas cakupan kerja pengelola. Tidak hanya dalam aktifitas jual beli akan tetapi mencakup proses pra-jual (tahap produksi). Alasan pendapat pertama dengan mempertimbangkan akan memperoleh profit dalam jangka waktu sependek mungkin. Sedangkan pendapat yang kedua melihat pada banyaknya profit yang akan didapat. Untuk pembahasan shighat, hak dan kewajiban dari pemilik modal dan pengelola serta prosentase profit yang akan diperoleh diantara keduanya dapat dilihat dalam deskripsi mudlarabah dalam perbankan syariah yang akan dipaparkan oleh pemateri selanjutnya, Nuha Qonita.?

Mudlarabah dalam Perbankan Syariah Kontemporer

Nuha Qonita sebagai pemateri kedua berusaha mengajak kita beranjak dari zaman klasik menuju era kontemporer. Poin dan ketentuan yang telah dipaparkan oleh pemateri pertama berusaha diterjemahkan dan diaplikasikan ke zaman kekinian. Nuha membidik aplikasi akad mudlarabahdalam perbankan syariah sebagai sasaran tembaknya.?

Nuha menjelaskan, kegiatan operasional bank syariah meliputi penghimpunan dana, penyaluran dana dan terahir adalah jasa-jasa perbankan. Perbankan syariah menempatkan mudlarabah dalam kegiatan operasional yang pertama dan kedua. Dari sini, pihak bank mempunyai peran ganda, yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana dalam waktu yang bersamaan. Pada kasus yang pertama, nasabah adalah sebagai shâhibul mâlatau pemilik modal, dan bank sebagai mudlârib. Sedangkan dalam kegiatan kedua, yaitu sebagai penyalur dana maka nasabah sebagai pemilik modal atau shâhibul mâl, bank sebagai mudlarib al-awwal (pengelola pertama) dan pihak ketiga sebagai mudlarib tsâni? (pengelola kedua).?

Selanjutnya sistematika dan pembagian mudlarabah. Poin penting dari bagian ini adalah pembahasan mengenai jaminan yang mendapatkan respon sangat hangat dari peserta diskusi. Sebagaimana diketahui bahwa mudlarabah adalah akad amânah, sedang dalam perkembangan kekinian pihak perbankan mewajibkan adanya jaminan dari dua belah pihak. Dalam sesi tanggapan, terkait soal jaminan ini, Amrullah mencoba memecah kebuntuan dalam landasan kewajibannya dengan mengajukan teori istihsan sebagai pijakan hukum.?

Menurut Nuha, dalam perbankan syariah kontemporer juga ada dua bentuk mudlarabah, yaitu: (1) mudlarabah muthlaqah (unrestricted investment account), yaitu sistem mudlarabah dimana pihak bank tidak dibatasi dalam mengelola modal yang diterima dari pemilik, sementara pemilik modal juga tidak memberikan persyaratan apapun kepada pihak bank. (2) mudlarabah muqayyadah (restricted investment account). Mudlarabah ini terbagi dua: mudlarabah on balance sheet, yaitu jenis mudlarabah dimana pemilik modal dapat menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Yang kedua adalah mudlarabah off balance sheet, yaitu jenis mudlarabah dengan konsep penyaluran dana mudlarabah secara langsung kepada pelaksana usahanya.?

Adapun tehnik dan ketentuan dari kedua jenis mudlarabah tersebut bervariasi sesuai dengan kebijakan bank dan pemilik modal yang bersangkutan. Maka, kiranya dalam laporan ini tidak ada alasan untuk menuliskannya kembali. Hal yang tersebut tadi diatas dalam fiqih klasik masuk dalam pembahasan shighat, ketentuan pelaku (shahib al mal dan mudlarib) dan pembagian profit. Sebagaimana terekam dalam Takmilât al Majmû’ vol. 15.?

Kendala?

Sistem mudlarabah sebagai cara alternatif paling ideal bagi masyarakat untuk meninggalkan keterikatannya pada sistem kapitalis, tidak selamanya berjalan mulus. Banyak sekali faktor-faktor yang menjadi penghabatnya. Operasional sistem ini pun tidak berjalan di semua negara. Di negara Islam khususnya, pro kontra yang terjadi menunjukkan bahwa akad mudlarabahini adalah penyebab atas terjadinya inflasi. Selain itu, produk yang disajikan lembaga perbankan ini belum menjadi skema pembiayaan yang utama pada bank syariah, sehingga menurunkan daya tarik masyarakat untuk beroperasi dengan kegiatan ini. Dari data International Associate of Islamic Bank 1996, skema mudlarabahhanya dipakai 20% secara rata di Bank Islam dunia. Beberapa faktor penyebab terjadinya hal ini yaitu:?

Pertama, kontrak profit and loss sharing dikaitkan dengan semua pihak mitra usaha manakala seorang pengusaha tidak intensif untuk memberikan usaha akan tetapi lebih intensif atas laporan profit rendah yang dibandingkan dengan pembiayaan.? ?

Kedua, kontrak profit and loss sharing membutuhkan jaminan agar dapat berfungsi secara efisien. Sedikit jaminan hak properti pada kontrak profit loss sharing menyebabkan kegagalan adopsi karena tidak ada aturan yang melandasi, termasuk indonesia yang belum menetapkan peraturan jaminan yang tegas dan jelas.? ?

Ketiga, perbankan Islam menawarkan risiko yang lebih kecil dari pembiayaan dibandingkan dengan perbankan konvensional. Hal ini berdasarkan konsep mudlarabah yang dianutnya. Akan tetapi realitanya seringkali pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.? ?

Keempat, banyak pihak pemilik modal yang mengambil modalnya sebelum berakhir waktu temponya.? ?

Kelima, ketidaksiapan para nasabah dalam resiko kerugian yang akan terjadi.? ?

Akhirnya, melihat adanya kebutuhan yang mendesak dan dalam rangka pemerataan kesejahteraan, sistem mudlarabah dapat dijadikan solusi. Walau dalam prakteknya bank syariah belum seratus persen Islami akan tetapi ada kaidah fiqih“Ma lâ yudraku kulluh la yutraku kulluh” yang intinya bahwa sesuatu yang tidak mampu diaplikasikan sepenuhnya maka wajib diusahakan untuk diaplikasikan semampunya. Kaidah ini di dasarkan diantaranya pada firman Allah dalam surah Al Baqarah (ayat:286), surah Al Taghabun (ayat:16) dan sabda nabi saw. Yang berbunyi; “Jika aku memerintahkan kalian sesuatu maka lakukanlah semampu kalian.” (Adhi Maftuhin/Red: Mahbib)

*) Tulisan ini dirangkum dari laporan hasil Kajian Reguler Ekonomi Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) Mesir

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Pahlawan, Kyai Haedar Nashir