Senin, 05 September 2011

"Profit and Loss Sharing", Solusi Pemerataan Kesejahteraan

Berangkat dari agenda besar Tuhan dalam mempermudah urusan makhluknya, Islam tampil dengan menyuguhkan berbagai macam solusi. Selagi ada hajat, di situ pasti ada jalan dan solusi.

Dan, kontrak mudlarabah atau profit and loss sharing atau akad bagi hasil merupakan salah satu dari sekian menu kemudahan yang ditawarkan. Menggunakan, memanfaatkan, atau bahkan menginvestasikan harta orang lain pada dasarnya tak diperbolehkan. Tapi dalam transaksi mudlarabah, hal demikian diperbolehkan.?

Profit and Loss Sharing, Solusi Pemerataan Kesejahteraan (Sumber Gambar : Nu Online)
Profit and Loss Sharing, Solusi Pemerataan Kesejahteraan (Sumber Gambar : Nu Online)

"Profit and Loss Sharing", Solusi Pemerataan Kesejahteraan

Terlebih, jika melihat “pemerataan kesejahteraan” adalah hikmah di balik absahnya mudlarabah maka, mudlarabah menemukan momentumnya. Di mana si pemilik modal kadang tak memiliki keterampilan dalam mengolah hartanya, sementara si pemilik keterampilan tidak memiliki modal untuk mewujudkan agenda bisnisnya. Berkat mudlarabah ini maka jalan merengkuh kesejahteraan bersama anatara pemodal dan pengelola terbuka lebar.?

Haedar Nashir

Atas dasar ingin ikut andil dalam upaya pembumian kewirausahaan berbasis syariah, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCINU Mesir pada Senin 25 Nopember 2013 mengkaji secara komprehensif akad mudlarabah dalam perspektif fiqih klasik empat mazhab (presentator: Ikfil Hasan) dan aplikasinya dalam perbankan syariah kontemporer (presentator: Nuha Qonita).?

Sebagai akad yang legalitasnya bermula atas dasar rukhshah (dispensasi), jumhur ulama membatasi ruang aktifitas mudlarabah di kawasan seputar jual beli. Sementara bisnis-bisnis lain tidak boleh masuk dalam aktifitas mudlarabah, menurut Ikfil Hasan sebagai pemateri pertama. Hal itu tidak lain karena aktifitas bisnis pada masa klasik masih sangat sederhana dan lebih terpusat pada aktifitas jual beli. Dan yang demikian itu tidak menampik diperbolehkannya mudlarabah dalam sektor yang lain, misal saja aktifitas niaga yang sebelumnya didahului proses produksi oleh mudlarib (pengelola), sebagaimana pandangan ulama Hanafiah.?

Haedar Nashir

Setelah pemateri memaparkan latar belakang legalitas mudlarabah dan sekelumit sejarahnya, selanjutnya masuk dalam pembahasan makalah. Dimulai dari definisi mudlarabah menurut empat mazhab, landasan hukum, penjelasan tentang rukun-rukun beserta pernak-perniknya dan yang terahir adalah penutup.?

Ada empat kitab induk yang dijadikan referensi utama oleh pemateri dalam mendefinisikan mudlarabah. Al-Mabsut, Hâsyiyah Dasuqi Alâ Syarl al-Kabîr, Mughni al-Muhtaj dan al-Mughni. Pertama, kalangan Hanafiah (penganut madzhab Imam Abu Hanifah) mendefinisikan mudlarabah berasal dari kata dlarb fâ al ardh, dinamakan mudlarabah karena mudlarib (pengelola) berhak mendapatkan bagian dari keuntungan yang diperoleh lewat kerja dan usahanya. Dia adalah partner bagi pemilik modal dalam hal profit, modal dan pengambil keputusan dalam bisnis.?

Kedua, kalangan Malikiah (penganut madzhab Imam Malik bin Anas) berpendapat, mudlarabah adalah suatu tindakan menunjuk seorang agen (tawkil) untuk melakukan aktifitas bisnis, dengan memberi agen tersebut sejumlah uang untuk dikelola agar menghasilkan profit. Ketiga, kalangan Syafi’iah (penganut madzhab Imam Syafi’i) mengatakan, mudlarabah terjadi ketika seseorang diberi sejumlah uang untuk berdagang, dan profit yang dihasilkan nantinya akan dibagi di antara keduanya. Keempat, kalangan Hanabilah (penganut madzhab Imam Ahmad bin Hanbal) berpandangan, seseorang memberikan sejumlah uang kepada orang lain untuk digunakan dalam aktifitas dagang, dan profit yang diperoleh nantinya akan dibagi dua sesuai ratio yang telah disepakati.?

Perbedaan definisi diatas menunjukan adanya perbedaan titik pijak dalam mendeskripsikan mudlarabah. Imam Sarkhasi mendeskripsikannya dari titik pijak sang mudlarib, Imam Nawawi mengambil titik pijak dari pihak luar, sedangkan Ibnu Qudamah mengambil titik pijak pemilik modal.?

Dari empat definisi berbeda, ada beberapa poin titik temu yang terangkum dalam kriteria umum berikut: 1) Melibatkan dua pihak, pemilik modal (rabb al mâl) dan pengelola(mudlarib); 2) Pihak pertama hanya bermodal finansial sedang pihak kedua bermodal profesionalisme wira usaha; 3) Keuntungan dibagi menurut ratio yang disepakati; 4) Kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pihak pertama, sedangkan pihak kedua menanggung rugi tenaga dan waktu.?

Secara singkat, ada empat landasan mudlarabah: Al Qur’an, Hadits, Ijmak, dan Qiyas. Pertama, al-Qur’an. Allah berfirman: “Dan orang-orang yang berjalandi muka bumi mencari sebagian karunia Allah” (73:20). Senada dengan ayat di atas, Allah berfirman: “Bukanlah suatu dosa atasmu untuk mencari karunia dari tuhanmu"? (2:198). Kedua, adalah taqrîr (pengakuan) Nabi terhadap praktik mudlarabah pra-Islam. Beliau tidak melarang praktik tersebut. Bahkan beliau sendiri pernah berniaga dengan sistem mudlarabah bersama Khadijah sebagai pemilik modal. Ketiga dan keempat, Al Syirbini dalam Mughni al Muhtaj menukil ijmak ulama atas legalnya akad mudlarabah karena adanya unsur hajat dan mengatakan diqiyaskannya mudlarabah dengan akad musaqah.?

Rukun Mudlarabah?

Sementara untuk rukun mudlarabah adalah: modal (ra’sul mâl), lingkup kerja (al ‘amal), profit (al ribh), ijab-kabul (shighah), dan pelaku (aqidain).?

Dalam literatur klasik, kurang lebih terdapat empat macam modal dalam mudlarabah, yaitu: (a) dirham dan dinar; (b) komoditi yang diperdagangkan (‘urudh); (c) piutang; dan (d) wadi’ah. Untuk jenis modal yang pertama telah disepakati kebolehannya. Untuk yang selebihnya masih diperdebatkan. Ada yang memperbolehkan, sebagian yang lain sama sekali menolak.?

Alasan mengapa dirham dan dinar disepakati kebolehannya sebagai modal adalah karena dua benda tersebut berfungsi sebagai alat tukar yang sah dan alasan keduakarena mempunyai nilai instristik yang stabil di segala tempat dan waktu. Pertanyaannya, setelah dirham dan dinar tidak lagi menjadi alat tukar, uang kertas yang ada juga mempunyai tingkat fluktuatif yang tinggi, apa dia boleh dijadikan sebagai modal dalam akad mudlarabah?

Untuk alasan mengapa ‘urudh tidak disepakati sebagai modal, ulama berpendapat bahwa nilai ‘urudh cenderung fluktuatif, berbeda dengan dirham dan dinar. Sedang ulama yang membolehkan biasanya mengunakan konsep hilah, yaitu dengan cara menggabungkan dua akad, akad wakalah (perwakilan) dimana pihak pertama menyerahkan ‘urudh pada pihak kedua untuk dijual dan kemudian menjadikannya sebagai modal mudlarabah.?

Piutang yang dapat dijadikan modal dalam akad mudlarabah adalah piutang pihak pemilik modal yang telah dilimpahkan kepada orang lain (hawalah), yaitu pihak kedua sebagai pengelola mengambil piutang pihak pertama dari debitor (pihak ketiga) karena disaat yang sama debitor mempunyai hutang kepada pihak kedua. Untuk selanjutnya pihak kedua menjadikannya sebagai modal mudlarabah. Sedang apabila yang akan dijadikan modal adalah piutang pemilik modal pada pihak kedua maka tidak diperbolehkan dikarenakan modal berupa mâl ghâib dan dikawatirkan akan terjadi praktek riba.?

Wadi’ah secara mutlak tidak boleh digunakan sebagai modal. Ini pendapat Malikiah. Kalangan Syafi’iah memperbolehkan dengan sarat adanya izin dari pemilik. Hanafiah dan Hanabilah paling fleksibel dalam hal ini, yaitu memperbolehkannya walaupun tidak ada izin dari pihak pemilik modal.?

Rukun kedua dan selanjutnya sudah disinggung di atas, yaitu ketika membicarakan tentang definisi mudlarabah. Penting ditambahkan disini mengenai lingkup kerja pengelola, kalangan Malikiah dan Syafi’iah membatasi ruang aktifitas mudlarabah terkhusus dalam perniagaan saja. Sedang Hanafiah memperluas cakupan kerja pengelola. Tidak hanya dalam aktifitas jual beli akan tetapi mencakup proses pra-jual (tahap produksi). Alasan pendapat pertama dengan mempertimbangkan akan memperoleh profit dalam jangka waktu sependek mungkin. Sedangkan pendapat yang kedua melihat pada banyaknya profit yang akan didapat. Untuk pembahasan shighat, hak dan kewajiban dari pemilik modal dan pengelola serta prosentase profit yang akan diperoleh diantara keduanya dapat dilihat dalam deskripsi mudlarabah dalam perbankan syariah yang akan dipaparkan oleh pemateri selanjutnya, Nuha Qonita.?

Mudlarabah dalam Perbankan Syariah Kontemporer

Nuha Qonita sebagai pemateri kedua berusaha mengajak kita beranjak dari zaman klasik menuju era kontemporer. Poin dan ketentuan yang telah dipaparkan oleh pemateri pertama berusaha diterjemahkan dan diaplikasikan ke zaman kekinian. Nuha membidik aplikasi akad mudlarabahdalam perbankan syariah sebagai sasaran tembaknya.?

Nuha menjelaskan, kegiatan operasional bank syariah meliputi penghimpunan dana, penyaluran dana dan terahir adalah jasa-jasa perbankan. Perbankan syariah menempatkan mudlarabah dalam kegiatan operasional yang pertama dan kedua. Dari sini, pihak bank mempunyai peran ganda, yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana dalam waktu yang bersamaan. Pada kasus yang pertama, nasabah adalah sebagai shâhibul mâlatau pemilik modal, dan bank sebagai mudlârib. Sedangkan dalam kegiatan kedua, yaitu sebagai penyalur dana maka nasabah sebagai pemilik modal atau shâhibul mâl, bank sebagai mudlarib al-awwal (pengelola pertama) dan pihak ketiga sebagai mudlarib tsâni? (pengelola kedua).?

Selanjutnya sistematika dan pembagian mudlarabah. Poin penting dari bagian ini adalah pembahasan mengenai jaminan yang mendapatkan respon sangat hangat dari peserta diskusi. Sebagaimana diketahui bahwa mudlarabah adalah akad amânah, sedang dalam perkembangan kekinian pihak perbankan mewajibkan adanya jaminan dari dua belah pihak. Dalam sesi tanggapan, terkait soal jaminan ini, Amrullah mencoba memecah kebuntuan dalam landasan kewajibannya dengan mengajukan teori istihsan sebagai pijakan hukum.?

Menurut Nuha, dalam perbankan syariah kontemporer juga ada dua bentuk mudlarabah, yaitu: (1) mudlarabah muthlaqah (unrestricted investment account), yaitu sistem mudlarabah dimana pihak bank tidak dibatasi dalam mengelola modal yang diterima dari pemilik, sementara pemilik modal juga tidak memberikan persyaratan apapun kepada pihak bank. (2) mudlarabah muqayyadah (restricted investment account). Mudlarabah ini terbagi dua: mudlarabah on balance sheet, yaitu jenis mudlarabah dimana pemilik modal dapat menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Yang kedua adalah mudlarabah off balance sheet, yaitu jenis mudlarabah dengan konsep penyaluran dana mudlarabah secara langsung kepada pelaksana usahanya.?

Adapun tehnik dan ketentuan dari kedua jenis mudlarabah tersebut bervariasi sesuai dengan kebijakan bank dan pemilik modal yang bersangkutan. Maka, kiranya dalam laporan ini tidak ada alasan untuk menuliskannya kembali. Hal yang tersebut tadi diatas dalam fiqih klasik masuk dalam pembahasan shighat, ketentuan pelaku (shahib al mal dan mudlarib) dan pembagian profit. Sebagaimana terekam dalam Takmilât al Majmû’ vol. 15.?

Kendala?

Sistem mudlarabah sebagai cara alternatif paling ideal bagi masyarakat untuk meninggalkan keterikatannya pada sistem kapitalis, tidak selamanya berjalan mulus. Banyak sekali faktor-faktor yang menjadi penghabatnya. Operasional sistem ini pun tidak berjalan di semua negara. Di negara Islam khususnya, pro kontra yang terjadi menunjukkan bahwa akad mudlarabahini adalah penyebab atas terjadinya inflasi. Selain itu, produk yang disajikan lembaga perbankan ini belum menjadi skema pembiayaan yang utama pada bank syariah, sehingga menurunkan daya tarik masyarakat untuk beroperasi dengan kegiatan ini. Dari data International Associate of Islamic Bank 1996, skema mudlarabahhanya dipakai 20% secara rata di Bank Islam dunia. Beberapa faktor penyebab terjadinya hal ini yaitu:?

Pertama, kontrak profit and loss sharing dikaitkan dengan semua pihak mitra usaha manakala seorang pengusaha tidak intensif untuk memberikan usaha akan tetapi lebih intensif atas laporan profit rendah yang dibandingkan dengan pembiayaan.? ?

Kedua, kontrak profit and loss sharing membutuhkan jaminan agar dapat berfungsi secara efisien. Sedikit jaminan hak properti pada kontrak profit loss sharing menyebabkan kegagalan adopsi karena tidak ada aturan yang melandasi, termasuk indonesia yang belum menetapkan peraturan jaminan yang tegas dan jelas.? ?

Ketiga, perbankan Islam menawarkan risiko yang lebih kecil dari pembiayaan dibandingkan dengan perbankan konvensional. Hal ini berdasarkan konsep mudlarabah yang dianutnya. Akan tetapi realitanya seringkali pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.? ?

Keempat, banyak pihak pemilik modal yang mengambil modalnya sebelum berakhir waktu temponya.? ?

Kelima, ketidaksiapan para nasabah dalam resiko kerugian yang akan terjadi.? ?

Akhirnya, melihat adanya kebutuhan yang mendesak dan dalam rangka pemerataan kesejahteraan, sistem mudlarabah dapat dijadikan solusi. Walau dalam prakteknya bank syariah belum seratus persen Islami akan tetapi ada kaidah fiqih“Ma lâ yudraku kulluh la yutraku kulluh” yang intinya bahwa sesuatu yang tidak mampu diaplikasikan sepenuhnya maka wajib diusahakan untuk diaplikasikan semampunya. Kaidah ini di dasarkan diantaranya pada firman Allah dalam surah Al Baqarah (ayat:286), surah Al Taghabun (ayat:16) dan sabda nabi saw. Yang berbunyi; “Jika aku memerintahkan kalian sesuatu maka lakukanlah semampu kalian.” (Adhi Maftuhin/Red: Mahbib)

*) Tulisan ini dirangkum dari laporan hasil Kajian Reguler Ekonomi Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) Mesir

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Pahlawan, Kyai Haedar Nashir

Kamis, 25 Agustus 2011

Afganistan Berisiko Jadi Produsen Narkoba Dunia

Wina, Haedar Nashir

Afghanistan berisiko menjadi negara produsen narkoba jika tidak ada dukungan internasional untuk membantu penciptaan lapangan kerja di negara tersebut, demikian kepala Kantor PBB untuk Obat-Obat Terlarang dan Kriminal (UNODC) Yury Fedotov pada Rabu.

Fedotov menggambarkan masa depan suram persoalan narkotika di Afghanistan satu tahun sebelum penarikan pasukan NATO pada tahun depan, lapor Reuters dan dikutip Antaranews.

Afganistan Berisiko Jadi Produsen Narkoba Dunia (Sumber Gambar : Nu Online)
Afganistan Berisiko Jadi Produsen Narkoba Dunia (Sumber Gambar : Nu Online)

Afganistan Berisiko Jadi Produsen Narkoba Dunia

Dia mengatakan bahwa kehadiran pasukan NATO telah menciptakan sepertiga total investasi dan lapangan kerja di Afghanistan. Dengan demikian Fedotov berpendapat bahwa pemerintah setempat harus segera bertindak sebelum pasukan NATO mengakhiri tugasnya.

Haedar Nashir

Penelitian tahunan UNODC yang akan dilakukan pada akhir bulan ini akan menunjukkan seberapa banyak peningkatan pembibitan dan produksi opium dibandingkan pada tahun 2012, demikian Fedotov kepada Reuters dalam sebuah wawancara.

Haedar Nashir

Afghanistan saat ini merupakan produsen nomor satu opium (bahan utama untuk membuat heroin) di dunia. Dari situlah Taliban mendapatkan pendanaan untuk gerakan gerilyanya.

"Keadaan saat ini semakin memburuk dan ini sangat mengecewakan," kata Fedotov.

Dia mengatakan bahwa kondisi tersebut merupakan sebuah kemunduran yang harus disikapi sebagai tantangan.

Pemerintah Afghanistan akan membutuhkan lebih banyak bantuan untuk menghentikan penanaman opium saat sebagian besar tentara asing pulang ke negaranya masing-masing.

Obat-obatan terlarang telah menjadi sumber pendanaan utama pemberontakan dan mengancam stabilitas keamanan kawasan. Selain itu, angka kecanduan di Afghanistan merupakan yang terbesar di dunia.

"Afghanistan juga merupakan lahan yang subur untuk korupsi dan berkembangnya organisasi kriminal transnasional," kata dia.

Setelah hampir 12 tahun pasukan NATO menginvasi Afghanistan, masih banyak wilayah-wilayah yang dikuasai oleh Taliban dan pasukan lokal masih bergantung dengan dukungan unit udara luar negeri, terutama di wilayah terpencil.

Fedotov mengatakan bahwa memang terdapat niat politik di kalangan pejabat Afghanistan untuk mengakhiri persoalan narkoba. Namun upaya penangkapan dan penyitaan selama ini masih gagal membendung naiknya produksi opium.

Menurut Fedotov, petani-petani Afghanistan membutuhkan infrastruktur yang lebih baik dan pasar-pasar baru untuk menjual produk-produk legal. Lapangan kerja baru di sektor pertanian dan industri dibutuhkan untuk mengubah ekonomi yang bergantung pada produksi narkoba.

"Kita masih belum bisa membangun model ekonomi alternatif di Afghanistan," kata dia. 

Pada akhir tahun lalu, Afghanistan mensuplai 75 persen pasar heroin dunia.

“Diasumsikan, tahun ini akan mencapai 90 persen, kata Jean-Luc Lemahieu, pejabat tinggi PBB untuk kontra-narkotika di Afghanistan seperti dilaporkan servingdrope.

Produksi opium semakin menguntungkan ketika harganya naik sejak 2010 ketika terjadi pemberantasan penanaman opium. Petani dapat memperoleh $203 setara 2.250.000 rupiah per kilo ketika memanen opium, dibandingkan hanya $43 sen (Rp4800) per kilo gandung atau $1.25 (Rp14.000) beras.

Secara keseluruhan, produksi opium bisa mencapai angka seperti tahun 2008, ketika 388,000 hektar lahan ditanami opium. (mukafi niam)  

Foto: servingdrope

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Budaya, Humor Islam, AlaNu Haedar Nashir

Minggu, 21 Agustus 2011

PC IPNU-IPPNU Batang Dilantik

Batang, Haedar Nashir. Didampingi jajaran PW IPPNU Jateng, Sekretaris Umum PP IPNU H Muhammad Nahdhi memimpin pelantikan kepengurusan IPNU Batang di aula pendopo kabupaten Batang, Ahad (4/5).

PC IPNU-IPPNU Batang Dilantik (Sumber Gambar : Nu Online)
PC IPNU-IPPNU Batang Dilantik (Sumber Gambar : Nu Online)

PC IPNU-IPPNU Batang Dilantik

Pelantikan ini dihadiri Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo, kepengurusan PCNU Batang, dan segenap pengurus lembaga, lajnah dan Banom NU Batang, serta sejumlah elemen kepemudaan di Batang.

“IPNU-IPPNU merupakan gerbang awal pengaderan NU. Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak mendukung kegiatan kami baik secara moral, spiritual, maupun material,” kata Ketua PC IPNU Batang Ahmad Yusuf.

Haedar Nashir

Menurutnya, jauh sebelum pelantikan PC IPNU dan IPPNU Batang sudah sibuk dengan beberapa agenda di antaranya Istighosah sukses UN 2014 yang diikuti lebih dari 1000 pelajar SMA sederajat di Batang.

Haedar Nashir

Bekerja sama dengan Laskar Batang, IPNU dan IPPNU Batang menggelar dialog inspiratif caleg muda yang diikuti 12 parpol nasional, imbuh Yusuf. BPUN (Bimbingan Pasca Ujian Nasional) pada 3-4 Mei lalu juga terselenggara atas kerja sama dengan GP Ansor Batang dan Yayasan Mata Air Jakarta.

“Ini luar biasa. Sebelum pelantikan sudah banyak kegiatan. Saya memberikan apresiasi besar kepada segenap pengurus IPNU-IPPNU Batang. Saya minta agar semangat itu tidak hanya muncul di awal. Buatlah program yang sesuai dengan kebutuhan kader agar mereka mencintai IPNU dan IPPNU,” ujar Nahdhi.

“PCNU Batang mendukung penuh kegiatan IPNU dan IPPNU. Kalian harus mampu menjaga soliditas di internal pengurus dan komunikasi yang baik dengan para kader,” pesan Wakil Ketua PCNU Batang Kamal Yusuf.

Di sela rangkaian pelantikan juga diadakan bedah novel berjudul "Asa Anak Desa” karya Waseksend PP IPNU dan dilanjutkan dengan Rakercab I. (Slamet/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir AlaNu Haedar Nashir

Jumat, 22 Juli 2011

Apresiasi Warga Maluku, Pesantren Tebuireng Cabang Ambon Diresmikan

Ambon, Haedar Nashir. Pengasuh Pesantren Tebuireng Jombang KH Salahuddin Wahid (Gus Sholah) mengapresiasi warga Maluku sebagai masyarakat yang mengalami dan menjiwai makna penting persaudaraan. Hal itu diungkapkan Gus Sholah saat pertemuan dengan para tokoh agama dan peresmian berdirinya Pesantren Tebuireng Cabang Ambon di Batumerah, Ambon, Rabu (5/4).

Apresiasi Warga Maluku, Pesantren Tebuireng Cabang Ambon Diresmikan (Sumber Gambar : Nu Online)
Apresiasi Warga Maluku, Pesantren Tebuireng Cabang Ambon Diresmikan (Sumber Gambar : Nu Online)

Apresiasi Warga Maluku, Pesantren Tebuireng Cabang Ambon Diresmikan

Menurut Gus Sholah, saat ini masyarakat sudah capek dan sadar, apa pun alasannya, tidak ada manfaat yang bisa diperoleh dari sebuah konflik. Tingkat kerukunan di Maluku juga dinilai semakin membaik, setelah terlepas dari belenggu konflik bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA belasan tahun silam. "Mestinya Maluku sudah bisa jadi laboratorium kerukunan umat beragama di Indonesia," ungkap adik kandung Presiden Keempat RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini.

Pada acara yang juga dihadiri Gubernur Maluku Said Assagaf dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Fesal Musaad itu, Gus Sholah berharap para pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama dapat menjaga kondusivitas yang sudah berjalan baik.

"Fenomena pilkada DKI harus disikapi dengan bijak, sebagai sebuah pendidikan politik yang mencerahkan. Bukan sebaliknya, malah larut dan ikut-ikutan mengadopsi pola-pola perilaku politik yang tidak baik," pesan salah satu cucu pendiri NU ini.

Haedar Nashir

Dalam pidatonya, Gus Sholah menuturkan bahwa umat Islam memiliki kontribusi yang besar dan signifikan dalam proses tegak dan berdirinya NKRI pada berbagai aspek kehidupan, terutama dalam bidang pendidikan. "Pesantren dengan madrasahnya, sangat besar perannya meski tidak mendapatkan bantuan dari negara," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Gus Sholah juga mengkritik belum diterapkannya Pancasila secara penuh dalam kehidupan bernegara. "Kelima sila Pancasila memang belum sepenuhnya bisa dilaksanakan oleh negara, terutama sila kedua dan kelima tentang keadilan sosial, dengan sila ketiga sebagai resultannya," tutur mantan Wakil Ketua Komnas HAM ini.

Cabang Tebuireng Kesebelas

Dengan berdirinya pesantren di Ambon ini, Pesantren Tebuireng telah memiliki 11 cabang yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Mulai dari Jawa Timur, Jawa Barat, Riau, Sulawesi Utara, hingga Sumatera Utara.

Haedar Nashir

Direktur Pendidikan Pesantren Tebuireng Kusnadi menuturkan, inisiator pendirian Pesantren Tebuireng Cabang Ambon ini adalah mantan Kepala Kanwil Kemenag Maluku HM Attamimy. Pria yang sekarang menjadi guru besar IAIN Ambon ini mendapatkan wakaf tanah seluas 2.500 meter persegi dari mantan hakim PTUN Ambon bernama Umar. Oleh Attamimy, amanah tersebut disampaikan kepada Gus Sholah. "Dan Kiai Salahuddin berkenan menerima wakaf tanah ini untuk pendirian cabang Pesantren Tebuireng ke-11," ujarnya. (Ibnu Nawawi/Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir AlaSantri Haedar Nashir

Senin, 18 Juli 2011

Tolak FDS, Pelajar di Rembang Larut dalam Ribuan Demonstran

Rembang, Haedar Nashir - Ribuan pelajar dan warga Nahdlatul Ulama Kabupaten Rembang menggelar aksi damai tolak penerapan Full Day School (FDS) yang tertera dalam Permendikbud No 23 tahun 2017, Rabu (30/8). Kebijakan yang ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dinilai menimbulkan keributan dalam sistem pendidikan sekarang ini.

Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Rembang Ahmad Faiq Bariklana mengatakan, kebijkan sekolah lima hari sekolah dianggap memberangus pendidikan madarasah diniyyah dan pondok pesantren. Kebijakan ini juga mengedepankan kepentingan sepihak dan menyampingkan pemebelajaran moral keagamaan.

Tolak FDS, Pelajar di Rembang Larut dalam Ribuan Demonstran (Sumber Gambar : Nu Online)
Tolak FDS, Pelajar di Rembang Larut dalam Ribuan Demonstran (Sumber Gambar : Nu Online)

Tolak FDS, Pelajar di Rembang Larut dalam Ribuan Demonstran

"Madarasah dan pondok pesantren terancam tutup akibat FDS ini, selain itu anak-anak tidak lagi berpikir pelajaran agama Islam karena lelah seharian belajar di sekolah. Seharusnya sudah menjadi tradisi NU kalau sore hari waktu untuk belajar agama," ungkapnya.

Dalam aksi penolakan sekolah lima hari ini, peserta berjalan dan mengumandangkan mars syubbanul wathon serta Shalawat Badar yang dimulai dari Gedung Nahdlatul Ulama Kabupaten Rembang di jalan Pemuda Rembang bersama-sama ke utara menyusuri Jalan Kartini kemudian berjalan ke arah timur menuju alun-alu Kota Rembang guna melakukan istighotsah bersama.

Haedar Nashir

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Rembang KH Ahmad Sunarto mengatakan, PCNU Kabupaten Rembang menolak dengan tegas kebijakan Permendikbud No 23 tahun 2017 tentang sekolah lima hari. Selain itu Bupati Rembang Abdul Hafid juga menolak akan kebijakan yang ditetapkan mentri pendidikan dan kebudayaan tersebut.

Menurutnya, pemberlakuan kebijakan itu lebih banyak mengandung mudarat daripada mashlahatnya. Dari sisi kultural kebijakan lima hari sekolah mengancam pendidikan karakter yang selama ini diajarkan di madarasah diniyyah. Selain itu kebijakan ini dilakukan sewenang- wenang dengan memaksakan kehendak menerapkan sekolah lima.

Haedar Nashir

Dalam aksi itu, para pelajar dan warga nahdliyin bersama Bupati Kabupaten Rembang mendesak Mendikbud dan Presiden RI untuk segera mencabut Permendikbud No 23 tahun 2017 tentang hari sekolah tersebut.

Aksi ini dilanjutkan dengan penandatanganan bersama atas penolakan kebijakan itu oleh banom NU dari Muslimat, Ansor, Fatayat, IPNU, IPPNU, LP Maarif, Pagar Nusa, Banser, serta warga nahdliyin se-Kabupaten Rembang.

Turut hadir pada kesempatan itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz beserta wakilnya Bayu Andrianto, Ketua DPRD Rembang Majid Kamil, Ketua PCNU Rembang KH Ahmad Sunarto, Ketua PCNU Lasem. (Onji/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Syariah, Sejarah Haedar Nashir

Kamis, 07 Juli 2011

Warga NU di Lumajang Wakafkan Tanah Senilai 150 Juta

Jakarta, Haedar Nashir - Seorang warga di Kabupaten Lumajang, Amir, mewakafkan tanah senilai 150 juta rupiah. Tanah yang berlokasi di Panjaitan Regency, Lumajang, Jawa Timur, dengan luas 8 meter x 18 meter ini diserahkan melalui NU Care-LAZISNU (Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah NU) Lumajang pada 15 Februari lalu. Demikian rilis yang diterima Haedar Nashir, Selasa (21/2).

Ketua NU Care-LAZISNU Lumajang H Hadiyatullah menyatakan tanah wakaf akan dimanfaatkan untuk pembangunan musala dan kantor manajemen NU Care Kabupaten Lumajang.

Warga NU di Lumajang Wakafkan Tanah Senilai 150 Juta (Sumber Gambar : Nu Online)
Warga NU di Lumajang Wakafkan Tanah Senilai 150 Juta (Sumber Gambar : Nu Online)

Warga NU di Lumajang Wakafkan Tanah Senilai 150 Juta

Amir, warga Jalan Panjaitan Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan Lumajang, merupakan seorang wiraswasta. Ia mewakafkan tanah tersebut dengan niat agar pahalanya dihadiahkan kepada saudaranya yang telah meninggal dunia.

“Biar pahala mengalir kepada almarhum saudara saya, apa lagi kalau dibuat musala dan pelayanan bagi dluafa,” ungkap Amir.

Haedar Nashir

Amir menyatakan senang dapat menyalurkan wakaf melalui NU Care LAZISNU, karena menurutnya NU Care LAZISNU merupakan lembaga yang banyak didukung kiai. “Agar para kiai setiap hari mendoakan keluarga saya,” harapnya.

Direktur NU Care LAZISNU Lumajang Mortamin Syah, mengungkapkan selain telah menerima wakaf tanah, NU Care Lumajang juga menerima wakaf berupa Juz Amma dan pupuk organic. Jumlah Juz Amma sebanyak 1000 eksemplar senilai lima juta rupiah pada 18 Februari 2017. Juz Amma tersebut disalurkan ke 50 TPQ di bawah naungan RMINU Lumajang. Adapun pupuk organic seberat 1 ton bernilai lima juta rupiah).

Haedar Nashir

“Alhamdullah ada peningkatan signifikan pada Februari ini NU Care Lumajang mengumpulkan dana senilai Rp173.948.000. Padahal di tahun 2016 untuk mengumpulkan dana senilai tersebut, NU Care Lumajang harus menunggu selama satu tahun,” kata Mortamin. ?

Pihaknya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada NU Care LAZISNU Lumajang. (Kendi Setiawan/Mahbib)



Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Warta, Kiai, IMNU Haedar Nashir

KH Fadil dan KH Oenoeng, Pendiri NU Tasikmalaya

"Barudak, kaula tos kadongkapan Kangjeng Dalem ti Tasik. Saur anjeunna kiwari aya dua kumpulan anyar. Anu hiji ti kulon (AII atau Al-Ittihadijatoel Islamijah atau sekarang dikenal PUI), nu hiji deui ti wetan nyaeta NO atau Nahdlatul Oelama. Kula moal nitah moal nyarek. Tapi asana nu bakal lana mah nu ti wetan. Kieu we pamanggih kula mah mun rek asup kadinya baca Robbi adkhilni mudkhola sidqin wa akhrijni mukhroja sidqin wajal lii minladunka sulthoona nashiiro. Baca tilu balik bari ramo leungeun katuhu dempet ku kelek kenca. Mun hate loyog, pek asup kadinya, mun heunteu loyog nya ulah," kata KH Aon (Penghulu Besar) di hadapan santri-santrinya di Mangunreja Singaparna Tasikmalaya tahun 1927.

Siapa pendiri Nahdlatul Ulama (NU) atau yang mengenalkan NU ke Tasikmalaya. Ada dua literatur yang dihimpun yakni KH Fadil asal Cikotok Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran (dulu Parigi tahun 1933/Al-Imtisal No 26 masuk Tasikmalaya, kemudian masuk wilayah Kabupaten Ciamis).

KH Fadil dan KH Oenoeng, Pendiri NU Tasikmalaya (Sumber Gambar : Nu Online)
KH Fadil dan KH Oenoeng, Pendiri NU Tasikmalaya (Sumber Gambar : Nu Online)

KH Fadil dan KH Oenoeng, Pendiri NU Tasikmalaya

Namun, menurut salah satu menantu KH Fadil, Hj Enar (85) bahwa KH Fadil berasal dari Plered Cirebon. Adapun ke Cikotok karena mengungsi ketika ada serangan Belanda ke Tasikmalaya tahun 1938.

Haedar Nashir

KH Fadil ke Tasikmalaya karena mengikuti istrinya, Hj Masnuah yang menikah ketika sedang ibadah haji di Mekah. Dan satunya lagi menyebut KH Fadil serta KH Oenoeng Qolyubi asal Kampung Madewangi Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya. KH Oenoeng merupakan sahabat dekat KH Fadil ketika sama-sama di Mekah yang dipertemukan kembali di Tasikmalaya.

Haedar Nashir

Dua sumber menyatakan KH Fadil, yakni Penelitian Maman Abdul Malik Syaroni dalam "Idhar Ulama Birokrat di Tasikmalaya" (IAIN Sunan Kalijaga 1993), dan Awal Berdirinya NU di Tasikmalaya yang disusun KH A. E Bunyamin, terbitan Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Kota Tasikmalaya Tahun 2014.

Kemudian yang menyatakan KH Fadil dan KH Oenoeng Qalyubi adalah keterangan dari Ringkasan Riwayat Hidup KH O. Qolyubi yang ditulis putranya KH Ahmad Thabibudin pada 27 November 1955. Dalam catatan tersebut, anggota DPR asal Garut, H. Zainal Abidin mengatakan pendiri NU Cabang Tasikmalaya adalah KH O. Qalyubi dan KH Fadil tahuh 1926.

Menarik memang, karena keterbatasan sumber literatur tentang siapa dan kapan pastinya NU Cabang berdiri di Tasikmalaya belum terjawab tuntas. Untuk tahun pendirian pun masih ada dua pendapat yakni tahun 1928 (Penelitian Amin Mudzakir dan KH AE Bunyamin), serta di tahuh 1926 atau bersamaan dengan berdirinya NU di Surabaya. Meski demikian, perbedaan bukan untuk diperdebatkan tapi akan saling melengkapi di kemudian hari.

Dalam catatan ringkas "Riwayat Ngadegna NU Cabang Tasikmalaya" yang ditulis KH Ahmad Thabibudin tahun 1955 dengan bahasa Sunda, diceritakan KH Fadil dan KH Oenoeng menemui para kiai di Tasikmalaya. Untuk Kiai yang di kota hanya beberapa tempat, kecuali di Singaparna.

Saat NU akan ramai, kolonial Belanda menakuti-nakuti sampai banyak pengurus dan anggota NU menyerahkan kembali kartu NU. Termasuk di Kampung Madewangi (tempat KH Oenoeng) dari 60 orang tinggal 35 orang. Namun, ketika Ketua NU dipegang "Juragan" Ahmad Dasuki, anggota NU kembali banyak. Dan lagi-lagi terus dihalangi Belanda, kemudian banyak yang keluar lagi.

Kemudian KH Oenoeng dan KH Fadil menemui Sutisna Senjaya, guru HIS Pasundan di kediamannya Jalan Kebon Tiwu. Keduanya meminta agar Sutisna Senjaya bersedia jadi Ketua NU. Pertamanya ditolak karena merasa tidak banyak tahu tentang ilmu agama, tapi ketika diyakinkan, akhirnya menerima. Diadakanlah pertemuan pertama di Masjid Madewangi mengenalkan Sutisna Senjaya ke warga NU Madewangi.

Setelah Sutisna Senjaya masuk, lalu ke Singaparna menemui KH Ruhiyat Cipasung, KH Dahlan Cicarulang serta KH Aon Mangunreja. Akan tetapi, KH Aon menolaknya, termasuk KH Sobandi Cilenga. Namun ketika tahu KH Ruhiyat masuk NU, KH Sobandi pun mengikuti.

Di wilayah Cibeureum, hanya KH Masduki Awipari dan KH Zabidi Nagarakasih yang masuk NU. Meski akhirnya satu per satu pesantren masuk juga.

Ketika NU diketuai Sutisna Senjaya, sempat diganti oleh "Juragan Adjat Sudrajat", tapi sebentar dan diganti lagi oleh Sutisna Senjaya yang menjadi pelopor pertama dalam jurnalistik NU dengan membuat majalah Almawaidz tahun 1933.

Pasca Sutisna Senjaya, NU dipegangan KH Hulaimi, dan Syuriah oleh KH Ruhiyat Cipasung yang sebelumnya oleh KH Oenoeng Qalyubi. Sejak itu, NU mulai dipimpin anak muda.

Jika ada siapa pendiri atau yang pertama kali mengenalkan NU ke Tasikmalaya, tentu ada yang menjadi pimpinan pertama. Dalam buku Awal Berdirinya NU di Tasikmalaya yang ditulis KH AE Bunyamin, Ketua NU pertama adalah R. AhmadDasuki seorang Penghulu Besar Tasikmalaya. Penentuan Ketua NU pertama itu dilakukan dirumah KH Fadil atau rumahnya KH Dimyati di Nagarawangi. Diputuskan untuk Syuriah KH Fadil, Tanfidziyah R. Ahmad Dasuki. (Nurjani)

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Santri, Doa Haedar Nashir