Rabu, 31 Mei 2017

Kang Said: “Sang Kiai” Sarat Sejarah, Layak Tonton

Jakarta, Haedar Nashir. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj, menyambut baik segera ditayangkannya film "Sang Kiai" garapan Rapi Films. Karya layar lebar yang mengisahkan perjalanan hidup dan perjuangan pendiri NU KH Hasyim Asyari, dinilai sarat catatan sejarah yang layak tonton.

"Saya secara pribadi dan atas nama NU mengimbau seluruh Nahdliyin untuk menyaksikan film ini. Ini film bagus," kata Kiai Said sesaat setelah menerima pimpinan Rapi Films Gope T. Samtani di PBNU, Jakarta, Rabu (15/5).

Kang Said: “Sang Kiai” Sarat Sejarah, Layak Tonton (Sumber Gambar : Nu Online)
Kang Said: “Sang Kiai” Sarat Sejarah, Layak Tonton (Sumber Gambar : Nu Online)

Kang Said: “Sang Kiai” Sarat Sejarah, Layak Tonton

Kiai Said mengisahkan, salah satu penggalan menarik dari film Sang Kiai adalah saat utusan Presiden Soekarno mendatangi KH Hasyim Asyari untuk menanyakan hukum ikut peperangan melawan penjajah Belanda. 

Haedar Nashir

"Saat itu Mbah Hasyim (sapaan KH Hasyim Asyari) menjawab hukumnya wajib. Jadi jihad dalam konteks bela negara memang wajib dilakukan oleh setiap warga negara, termasuk saat itu Nahdliyin," ungkap Kiai Said. 

Lebih lanjut Kiai bergelar Doktor lulusan Universitas Ummul Qura, Mekah, tersebut menambahkan, banyak catatan sejarah keikutsertaan NU dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan yang terangkum dalam film Sang Kiai. "Banyak sejarah NU yang di zaman Orde Baru disembunyikan, diungkapkan di film Sang Kiai," pungkasnya. 

Haedar Nashir

Pemutaran perdana film Sang Kiai dijadwalkan pada tanggal 20 Mei mendatang di Tethre XXI Epicentrum, Jl. Rasuna Said, Jakarta. Sebagai bentuk penghormatan atas jasa KH Hasyim Asyari terhadap Indonesia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga dijadwalkan menghadiri pemutaran perdana film tersebut. Film akan diputar serentak di bioskop Indonesia mulai 30 Mei ini. 

Penulis: Samsul Hadi

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Tokoh Haedar Nashir

Senin, 29 Mei 2017

Zakat Fitrah di Kampung atau di Tempat Kerja?

Assalamu’alaikum. Pak Ustadz, saya bekerja di Jakarta sejak tahun 2005 lalu dan sekarang tinggal di Depok bersama keluarga. Setiap akhir Ramadhan saya rutin pulang ke kampung halaman saya di Probolinggo, Jawa Timur. Yang ingin saya tanyakan apakah zakat fitrah saya nanti lebih baik disalurkan di Depok (mengingat saya setiap hari tinggal di sana dan di sana juga banyak masyarakat yang berhak menjadi mustahiq zakat), atau lebih baik saya sampaikan zakat fitrah untuk saya dan anak istri saya di Probolinggo? Syukron atas jawabannya. (Sobirin M.)

Jawaban

Zakat Fitrah di Kampung atau di Tempat Kerja? (Sumber Gambar : Nu Online)
Zakat Fitrah di Kampung atau di Tempat Kerja? (Sumber Gambar : Nu Online)

Zakat Fitrah di Kampung atau di Tempat Kerja?

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Bahwa hukum zakat fitrah itu adalah wajib. Salah satu hadits yang menjadi dasarnya adalah hadits berikut ini:

? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ?, ? ? ?, ? ? ? ?: ? ? ?, ?, ?, ?, ?, ? ?, ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ?

Haedar Nashir

“Dari Ibnu ‘Umar ra ia berkata, Rasulullah saw mewajibkan zakat fithr satu sha` dari kurma atau satu sha` dari gandum baik kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan orang muslim. Dan Rasulullah saw memerintah zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan sahalat ‘id." (Muttafaq ‘alaih)”.

Haedar Nashir

Kewajiban menunaikan zakat fitrah harus memenuhi tiga syarat. Yaitu, Islam, terbenamnya matahari pada akhir puasa Ramadlan (meskipun hukumnya boleh disalurkan di bulan Ramadhan), dan adanya kelebihan makanan pokok baginya dan keluarganya pada hari itu (malam idul fitri).

Sedang mengenai penyaluran zakat menurut mayoritas ulama berpendapat harus diberikan di tempat kita tinggal dan tempat mencari nafkah. Namun menurut madzhab Hanafi boleh zakat tersebut disalurkan ke daerah lain.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? : ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

“Jika didapati golongan penerima zakat atau sebagiannya di suatu wilayah maka wajib memberikan zakat kepada mereka baik wilayah itu luas maupun kecil, dan haram memindahkan zakat ke tempat lain dan tidak diperbolehkan kecuali oleh madzhab hanafi yang berpendapat atas kebolehannya. Pendapat madzhab Hanafi kemudian dipilih oleh banyak ulama (ashab) dari kita khususnya ketika penyalurannya diberikan kepada keluarga dekat, teman atau orang yang memiliki keutamaan. Dan mereka berkata, dengan model seperti itu gugurlah kewajiban zakatnya. Dengan demikian ketika zakat itu didistribusikan ke keluar daerah disertai mengikuti aturan yang terdapat dalam madzhab Hanafi itu diperbolehkan. Inilah yang menjadi dasar kami dan selain kami dalam mempraktikkannya. Karena terdapat beberapa alasan”. (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, Bairut-Dar al-Fikr, tt, h. 217)

Pandangan madzhab Hanafi yang memperbolehkan pemindahan distribusi zakat ke daerah lain itu juga dikemukakan oleh Wahbah az-Zuhaili:

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

“Madzhab Hanafi berpendapat, memindahkan distribusi zakat dari satu wilayah ke wilayah lain hukumnya makruh tahzih (boleh), kecuali pemindahan tersebut diberikan kepada keluarga dekatnya yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan mereka, ke suatu kaum yang paling membutuhkannya, yang lebih baik, yang lebih wirai, yang lebih bermanfaat buat kalang muslim, atau dari dar al-harb (wilayah perang) ke dar al-islam, kalangan penuntut ilmu, orang-orang yang zuhud, atau zakat tersebut disegerakan penunaiannya sebelum masa haul tiba. Dalam konteks ini maka tidak makruh untuk memindahkan distribusi zakat ke wilayah lain. Dan seandainya pemindahan zakat tersebut bukan dalam konteks ini maka boleh karena penerima zakat adalah orang-orang faqir secara mutlak”. (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-3, 1409 H/1989 M, juz, 2, h. 892)

Penjelasan singkat ini jika ditarik dalam konteks pertanyaan di atas maka dapat dipahami bahwa pada dasarnya pemindahan distribusi zakat fitrah dari tempat tinggal sekaligus tempat mencari nafkah tidak diperbolehkan. Jadi lebih baik disalurkan di tempat tinggal dan tempat bekerja, atau sebelum mudik atau pulang kampung.

Tetapi hal ini diperbolehkan dalam pandangan madzhab Hanafi dengan catatan zakat fitrah diberikan kepada orang-orang dengan kriteria yang telah dijelaskan dalam madzhab Hanafi, atau zakat fitrah itu diberikan sebelum jatuh temponya (haul). Dan jika demikian maka pemindahan distribusi zakat tersebut ke daerah lain dihukumi makruh tanzih atau boleh-boleh saja.

Namun pendapat madzhab Hanafi ini dapat diamalkan sepanjang kita mengikuti aturan main yang terdapat dalam madzhab Hanafi. Seperti misalnya zakat fitrah diberikan kepada kerabat kita di kampung yang membutuhkan atau orang-orang yang lebih membutuhkan. Jadi yang menjadi pertimbangan dalam hal kebolehan pemindahan distribusi zakat ke daerah lain adalah kemaslahatan atau kemanfaatan.

Demikian jawaban dapat kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat. Dan sebelum memutuskan untuk memindahkan zakat fitrah ke kampung halaman maka sebaiknya mempertimbangkan aspek kemaslahatannya. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Sejarah, Doa, Syariah Haedar Nashir

Minggu, 28 Mei 2017

32.379 Desa Masuk Kategori Tertinggal

Jakarta, Haedar Nashir. Sebanyak 32.379 dari 70.611 desa yang tersebar di Indonesia diidentifikasi masuk dalam kategori desa tertinggal, sembilan di antaranya adalah kelurahan yang ada di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

"Ini baru hasil identifikasi kami, belum diverifikasi," kata Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertingal Safullah Yusuf di sela-sela seminar tentang strategi pembangunan desa yang digelar kementeriannya di Jakata, Selasa (12/5).

Dari sembilan kelurahan di DKI yang teridentifikasi tertinggal, enam di antaranya berada di Kabupaten Kepulauan Seribu dan dua lainnya adalah Kelurahan Manggarai dan Manggarai Selatan di Kodya Jakarta Selatan, serta Kelurahan  Cipayung di Kodya Jakarta Timur.

32.379 Desa Masuk Kategori Tertinggal (Sumber Gambar : Nu Online)
32.379 Desa Masuk Kategori Tertinggal (Sumber Gambar : Nu Online)

32.379 Desa Masuk Kategori Tertinggal

Dikatakan, data tersebut bisa saja berubah setelah dilakukan verifikasi. Saat ini baru desa-desa  di Kalteng, Sumut, Sumsel, Bengkulu, Kepri, DIY, Sulsel, Sultra, Gorontalo, Sulbar yang telah selesai diverifikasi, katanya.

Kementerian PDT kini mengubah sasaran pendataan kawasan tertinggal dari sebelumnya mengambil ukuran setingkat kabupaten menjadi tingkat desa karena faktanya ada juga desa atau kelurahan tertinggal di kabupaten atau kotamadya yang relatif maju.

Haedar Nashir

Pada pendataan kabupaten tertinggal, dari 400-an kabupaten/kota, tercatat 199 kabupaten di antaranya masuk kategori tertinggal, sedangkan kawasan kota dianggap sebagai daerah yang relatif maju karena, untuk memperoleh status kota, suatu daerah harus memenuhi persyaraan tertentu.

Untuk menentukan suatu desa dikategorikan tertinggal atau relatif maju, Kementerian PDT menggunakan sejumlah variabel, seperti kondisi jalan utama desa, lapangan usaha mayoritas penduduk, fasilitas pendidikan, kesehatan, tenaga kesehatan, sarana komunikasi, kepadatan penduduk perkilometer persegi, sumber air minum/masak penduduk, sumber bahan bakar penduduk, persentasi rumah tangga pengguna listrik dan persentase rumah tangga pertanian.

Haedar Nashir

Sementara untuk desa atau kelurahan yang ada di perkotaan,  varibel-variabl, seperti sanitasi dan pembuangan sampah juga dimasukkan. "Variabel-variabel itu diberi skor. Yang tidak mencapai skor minimum masuk kategori tertinggal," kata Saifullah Yusuf yang biasa dipanggil Gus Ipul.

Untuk menangani desa-desa tertinggal tersebut, Kementerian PDT memperkirakan kebutuhan dana sebesar Rp20 triliun per tahun. Namun dikatakan, anggaran yang dimiliki pemerintah sangat terbatas sehingga realisasinya belum tentu angkanya mencapai jumlah tersebut.

"Karena itu perlu disusun prioritas dan pemaduan program antara pemerintah pusat, propinsi, dan kabupaten/kota sehingga dana pemerintah yang terbatas itu bisa tepat sasaran," Gus Ipul.  (nam/ant)

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Berita, Khutbah, Internasional Haedar Nashir

Sabtu, 27 Mei 2017

Muslimat NU Malut Peringati Harlah dengan Ragam Kegiatan Sosial

Ternate, Haedar Nashir?

Pimpinan Wilayah Muslimat NU Maluku Utara memperingati hari lahir yang ke-71 dengan berbagai kegiatan sosial mulai pemeriksaan kesehatan hingga bantuan bagi keluarga miskin tidak mampu .

Muslimat NU Malut Peringati Harlah dengan Ragam Kegiatan Sosial (Sumber Gambar : Nu Online)
Muslimat NU Malut Peringati Harlah dengan Ragam Kegiatan Sosial (Sumber Gambar : Nu Online)

Muslimat NU Malut Peringati Harlah dengan Ragam Kegiatan Sosial

Ketua PW Muslimat NU Maluku Utara Rosita Alting mengatakan, kegiatan-kegiatan tersebut adalah upaya ibu-ibu NU untuk menumbuhkan nilai solidaritas dan kepekaan terhadap masalah-masalah kemasyarakatan.

Menurut dia, kegiatan pemeriksaan kesehatan dini kanker payudara merupakan kerja sama NU dengan klinik Nur Armein Santiong. Kegiatan itu melibatkan ibu-ibu majelis taklim dan masyarakat kota Ternate.

“Ini upaya memberikan informasi terhadap pentingnya kesehatan,” katanya.?

Selain itu, lanjut dia, Muslimat Malut melakukan anjangsana ke panti jompo Himo-himo Ternate serta memberikan bantuan kepada keluarga miskin tidak mampu di Kelurahan Perumnas Jati. Juga menyalurkan bantuan sembako untuk korban kebakaran di Kelurahan Sulamadaha.

Haedar Nashir

Menurut Rosita Alting, kegiatan itu merupakan bagian dari penguatan kembali nilai-nilai sosial di masyarakat dalam membangun Indonesia.?

Haedar Nashir

“Dalam membangun Indonesia, maka kesehatan dan kesejahteraan harus menjadi tumpuan gerak sosial di masyarakat sesuai dengan tema secara nasional harlah Muslimat NU ‘Satu Langkah Membangun Negeri dan Menjaga NKRI’,” jelasnya.?

Kegiatan yang dimulai sejak 1 April 2017 itu merupakan rangkaian memeriahkan peringatan hari lahir Muslimat NU yang ke-71. Puncaknya akan dilaksanakan pada 9 April 2017 di Taman Nukila Ternate bersama dengan seluruh keluarga besar NU Maluku Utara.?

Muslimat NU adalah banom NU yang berdiri pada 29 Maret 1946. Muslimat didirikan bertujuan mengangkat harkat dan martabat perempuan Indonesia melalui bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, da’wah, dan sosial. (Abdu Haris Doa/Abdullah Alawi)

? ? ?

?

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Ulama, Quote, Khutbah Haedar Nashir

Jumat, 26 Mei 2017

Harapan Pemerintah kepada PBNU untuk Wujudkan Gerakan Revolusi Mental

Jakarta, Haedar Nashir. Asisten Deputi Pemberdayaan dan Kerukunan Umat Beragama Kemenko PMK Aris Darmawansyah sangat mengharapkan kerja sama dengan PBNU dalam menyosialisasikan Gerakan Revolusi Mental ini bisa terwujud.

Harapan Pemerintah kepada PBNU untuk Wujudkan Gerakan Revolusi Mental (Sumber Gambar : Nu Online)
Harapan Pemerintah kepada PBNU untuk Wujudkan Gerakan Revolusi Mental (Sumber Gambar : Nu Online)

Harapan Pemerintah kepada PBNU untuk Wujudkan Gerakan Revolusi Mental

Demikian disampaikan Aris Darmansyah pada acara Workshop Finalisasi Penyusunan Buku Modul dan Panduan Pemimpin Agama Pelopor Perubahan Gerakan Revolusi Mental di lantai 5, Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).

Pada Gerakan Revolusi Mental sendiri terdapat lima poin, yakni Gerakan Indonesia bersih, Gerakan Indonesia melayani, Gerakan Indonesia tertib, Gerakan Indonesia mandiri, dan Gerakan Indonesia bersatu.

Di antara kelima gerakan revolusi tersebut, setidaknya ia berharap PBNU bisa bekerja sama untuk menitikberatkan pada gerakan Indonesia mandiri, dan Gerakan Indonesia Bersatu.

Haedar Nashir

Gerakan Indonesia Mandiri dalam bentuk pemberdayaan umat, baik dari segi potensi maupun dari segi ekonomi. Sementara Gerakan Indonesia bersatu ialah terkait radikalisme.

Melalui kerja sama ini, diharapkan anatara Keminko PMK dengan PBNU bisa bersama-sama menangkal radikalisme.

Haedar Nashir

"Kita bisa mengurangi gerakan radikalisme yang Akhir-akhir ini sepertinya semakin banyak, " kata Aris.

 

Ia berharap, buku modul yang akan disusun tersebut tidak hanya dicetak dan disosialisakin, tapi juga harus diterapkan.

Tampak hadir pada acara tersebut Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman, Wasekjen PBNU H. Masduki Baedowi,  Wasekjen Sultonul Huda, dan lain-lain. (Husni Sahal/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir RMI NU, Kiai, Internasional Haedar Nashir

Kamis, 25 Mei 2017

Soal 5 Hari Sekolah, Ribuan Warga Banyumas Tuntut Jokowi Copot Muhajir

Purwokerto, Haedar Nashir - Lebih dari? 10 ribu massa Keluarga Besar Nahdlatul Ulama Kabupaten Banyumas menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencopot Muhajir Effendi dari jabatan Mendikbud dalam sebuah aksi massa di alun-alun Kota Purwokerto, Banyumas, Senin (7/8). Tuntutan ini lahir dari sikap Mendikbud Muhajir yang dinilai tidak mau mendengarkan usulan banyak elemen masyarakat termasuk NU untuk membatalkan program 5 hari kerja di sekolah.

"Oleh karena itu kita minta Presiden Jokowi Tegas dan menindak Mendikbud agar dunia pendidikan kita tidak gaduh. Mendikbud telah melecehkan banyak suara penting di negara ini dengan tetap memberlakukan program fullday school," kata Ketua PCNU Banyumas KH. Maulana Ahmad Hasan kepada pers, di sela-sela aksi, Senin (7/8).

Soal 5 Hari Sekolah, Ribuan Warga Banyumas Tuntut Jokowi Copot Muhajir (Sumber Gambar : Nu Online)
Soal 5 Hari Sekolah, Ribuan Warga Banyumas Tuntut Jokowi Copot Muhajir (Sumber Gambar : Nu Online)

Soal 5 Hari Sekolah, Ribuan Warga Banyumas Tuntut Jokowi Copot Muhajir

Ia mengatakan, tuntutan agar mendikbud Muhajir mundur dan dicopot dari jabatannya bisa dibatalkan jika ia bersedia mencabut permendikbud No.23 tahun 2017 tentang 5 hari sekolah.

"Maka tuntutan kami tegas, batalkan 5 hari sekolah atau copot Muhajir," tegas KH Maulana Ahmad Hasan (Gus Hasan).

Haedar Nashir

Ia mengatakan jika tuntutanya tidak dikabulkan Keluarga Besar NU Banyumas akan menggelar aksi lagi baik di Banyumas ataupun di Jakarta.

Haedar Nashir

Gus Hasan mengatakan, dengan program 5 hari sekolah, ribuan pelajar SMP dan SMA di Banyumas tidak bisa mengikuti pendidikan agama di madrasah diniyah karena waktunya habis di sekolah. "Bagaimana mau ngaji (belajar di madin), jika pulang sampai rumah sudah menjelang maghrib. Sedangkan madin rata-rata dimulai sehabis ashar atau sekitar pukul 15.00," kata Gus Hasan.

Sementara itu, Korlap Aksi, Taufik Hidayat, mengatakan, aksi damai ini diiukti oleh seluruh Keluarga Besar NU Banyumas yang melibatkan PCNU, Muslimat, Fatayat, GP Ansor, Banser, PMII , IPNU-IPPNU, pelajar Maarif, dan santri-santri pondok pesantren.

"Maka aksi ini tidak main-main, NU selama ini diam diolok-olok dan dibully oleh kelompok Islam garis keras, tetapi jika lembaga pendidikan diusik dan dirugikan, maka kita tidak akan tinggal diam. Kami akan beraksi," kata Taufik Hidayat. (Agus Azka/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Ulama, Kyai, Aswaja Haedar Nashir

Rabu, 24 Mei 2017

Tata Krama dan ‘Ummatan Wahidatan

Oleh KH Abdurrahman Wahid

Dalam terbitan perdana sebuah jurnal ilmiah bulanan Nahdlatul Ulama, yang diterbitkan pada 1928 dan bertahan sampai tahun 60-an, KH. M. Hasyim Asy’ari menuliskan fatwa: bahwa kentongan (alat dari kayu yang dipukul hingga berbunyi nyaring) tidak diperkenankan untuk memanggil shalat dalam hukum Islam. Dasar dari pendapatnya itu adalah kelangkaan hadits Nabi; biasanya disebut sebagai tidak adanya teks tertulis (dalil naqli) dalam hal ini.

Tata Krama dan ‘Ummatan Wahidatan (Sumber Gambar : Nu Online)
Tata Krama dan ‘Ummatan Wahidatan (Sumber Gambar : Nu Online)

Tata Krama dan ‘Ummatan Wahidatan

Dalam penerbitan bulan berikutnya, pendapat tersebut disanggah oleh wakil beliau, Kyai Faqih dari Maskumambang, Gresik, yang menyatakan bahwa kentongan harus diperkenankan, karena bisa dianalogikan atau di-qiyas-kan kepada beduk sebagai alat pemanggil shalat. Karena beduk diperkenankan, atas adanya sumber tertulis (dalil naqli) berupa hadits Nabi Muhammad SAW mengenai adanya atau dipergunakannya alat tersebut pada zaman Nabi, maka kentongan pun harus diperkenankan.

Segera setelah uraian Kyai Faqih Maskumambang itu muncul, KH. M. Hasyim Asy’ari segera memanggil para ulama se-Jombang dan para santri senior beliau untuk berkumpul di pesantren Tebu Ireng, Jombang. Ia pun lalu memerintahkan kedua artikel itu untuk dibacakan kepada para hadirin. Setelah itu, beliau menyatakan mereka dapat menggunakan salah satu dari kedua alat pemanggil itu dengan bebas. Yang beliau minta hanyalah satu hal, yaitu hendaknya di Mesjid Tebu Ireng, Jombang kentongan itu tidak digunakan selama-lamanya. Pandangan beliau itu mencerminkan sikap sangat menghormati pendirian Kyai Faqih dari Maskumambang tersebut, dan bagaimana sikap itu didasarkan pada “kebenaran” yang beliau kenal.

Haedar Nashir

Dalam bulan Maulid/Rabi’ul Awal berikutnya, KH. M. Hasyim Asy’ari diundang berceramah di Pesantren Maskumambang. Tiga hari sebelumnya, para utusan Kyai Faqih Maskumambang menemui para ketua/pemimpin ta’mir mesjid dan surau yang ada di kabupaten Gresik dengan membawa pesan beliau: selama KH. M. Hasyim Asy’ari berada di kawasan kabupaten tersebut, semua kentongan yang ada harus diturunkan dari tempat bergantungnya alat itu. Sikap ini diambil beliau karena penghormatan beliau terhadap Kyai Hasyim Asy’ari, yang bagaimanapun adalah atasan beliau dalam berorganisasi. Meyakini sebuah kebenaran, tidak berarti hilangnya sikap menghormati pandangan orang lain, sebuah sikap tanda kematangan pribadi kedua tokoh tersebut.

Sikap saling menghargai satu sama lain, antara kedua tokoh tersebut yaitu antara Rois ‘Am dan Wakil Rois Aam PBNU waktu itu, menunjukkan tata krama yang sangat tinggi di antara dua orang ulama yang berbeda pendapat, tapi menghargai satu sama lain. Inilah yang justru tidak kita lihat saat ini, terlebih-lebih di antara pemimpin gerakan Islam dewasa ini, yang tampak mencuat justru sikap saling menyalahkan, sehingga tidak terdapat kesatuan pendapat antar mereka. Yang menonjol adalah perbedaan pendapat, bukan persamaan antara mereka. Penulis tidak tahu, haruskah kenyataan itu disayangkan ataukah justru dibiarkan?

Haedar Nashir

Mungkin ini adalah sisa-sisa dari sebuah nostalgia yang ada mengenai “keagungan” masa lampau belaka. Tapi bukankah seseorang berhak merasa seperti itu? Bukankah kitab suci al- Qur’ân menyatakan, “Sesungguhnya telah Kuciptakan kalian (dalam bentuk) lelaki dan perempuan dan Kujadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku bangsa agar saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di hadapan Allah adalah yang paling bertaqwa (innâ khalaqnâ kum min dzakarin wa untsâ wa ja’alnâkum syu’ûban wa qabâ’ila li ta’ârafû innâ akramakum ‘inda Allâhi atqâkum)” (QS al-Hujurat [49]:13) Ayat ini jelas membenarkan perbedaan pendapat di antara kaum muslimin.

Namun Allah juga berfirman dalam kitab suci-Nya itu: “Dan berpeganglah kalian kepada tali Allah (secara) keseluruhan dan janganlah bercerai-berai/terpecah belah (wa’ tashimû bi habli allâhi jamî’an wa lâ tafarraqû)” (QS Ali Imran [3]:103). Ayat ini menunjukkan kepada kita, bahwa yang dilarang bukannya perbedaan pandangan melainkan bersikap terpecah-belah satu dari yang lain. Hal ini diperkuat oleh sebuah ayat lain: “Bekerjasamalah kalian dalam (bekerja untuk) kebaikan dan ketakwaan (ta’âwanû ‘alâ al-birri wa al-taqwâ)” (QS al-Maidah [5]:2) yang jelas-jelas mengharuskan kita melakukan koordinasi berbagai kegiatan. Tetapi, kerjasama seperti itu hanya dapat dilakukan oleh kepemimpinan tunggal dalam berbagai gerakan Islam.

Masalahnya sekarang adalah langkanya kepemimpinan seperti itu. Para pimpinan gerakan Islam saling bertengkar, minimal hanya bersatu dalam ucapan. Mengapakah demikian? Karena para pemimpin itu hanya mengejar ambisi pribadi belaka, dan jarang berpikir mengenai umat Islam secara keseluruhan. Seharusnya, mereka berpikir tentang bagaimana melestarikan agama Islam sebagai budaya, melalui upaya melayani dan mewujudkan kepentingan seluruh bangsa. Ambisi politik masing-masing akan terwujud jika ada pengendalian diri, dan jika diletakkan dalam kerangka kepentingan seluruh bangsa.

Dalam ajaran Islam dikenal istilah “ikhlas”. Keikhlasan yang dimaksudkan adalah peleburan ambisi pribadi masing-masing ke dalam pelayanan kepentingan seluruh bangsa. Di sinilah justru harus ada kesepakatan antara para pemimpin berbagai gerakan atau organisasi Islam yang ada, dan ketundukkan kepada keputusan sang pemimpin dirumuskan. Untuk melakukan perumusan seperti itu, diperlakukan dua persyaratan sekaligus, yaitu kejujuran sikap dan ucapan, yang disertai dengan sikap “mengalah” kepada kepentingan berbagai gerakan organisasi itu. Tanpa kedua hal itu, sia-sialah upaya “menyatukan” umat Islam dalam sebuah kerangka perjuangan yang diperlukan.

Dalam hal ini, penulis lagi-lagi teringat kepada sebuah adagium yang sering dinyatakan berbagai kalangan Islam: “Tiada Islam tanpa kelompok, tiada kelompok tanpa kepemimpinan, dan tiada kepemimpinan tanpa ketundukan” (La islama illa bi jama’ah wala jama’ata illa bi imarah wala imarata illa bi tha’ah). Adagiumnya memang benar, walaupun sekelompok kecil pernah mengajukan klaim kepemimpinan itu dan minta diterima sebagai pemimpin. Namun sikap mereka yang memandang rendah kelompok lain, justru menggagalkan niatan tersebut, sedangkan kelompok-kelompok lain tidaklah memiliki kepemimpinan kohesif seperti itu. Herankah kita, jika wajah berbagai gerakan Islam di Tanah Air kita saat ini tampak tidak memiliki kepemimpinan yang jelas? Di sinilah kita perlu membangun kembali “kesatuan” umat (ummatan wahidatan). Mudah diucapkan, tapi sulit diwujudkan bukan?

*) Diambil dari Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi, 2006 (Jakarta: The Wahid Institute). Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Tempo, 5 Desember 2002.

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Khutbah, Kajian Haedar Nashir