Sabtu, 27 Februari 2016

Orang Bertakwa Menunaikan Kewajiban Berzakat

Bandar Lampung, Haedar Nashir. Direktur Fundraising NU Care LAZSINU Nur Rahman mengatakan karena zakat adalah kewajiban, sehingga orang yang di dalam hatinya ada ketakwaan kepada Allah SWT akan melaksanakan kewajiban berzakat.

“Orang yang bertakwa akan merasa terpanggil untuk mensyiarkan perintah-perintah Allah termasuk kewajiban zakat,” kata Rahman saat mengisi “Ngaji Fundraising” dalam rangka Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) LAZISNU Lampung di Gedung PWNU Lampung, Ahad (30/4).?

Orang Bertakwa Menunaikan Kewajiban Berzakat (Sumber Gambar : Nu Online)
Orang Bertakwa Menunaikan Kewajiban Berzakat (Sumber Gambar : Nu Online)

Orang Bertakwa Menunaikan Kewajiban Berzakat

Ia meneruskan zakat tidak akan syiar di masyarakat jika proses untuk menjadi kebiasaan bagi para muzakki tidak diajarkan sejak dini. Untuk itu sangat dianjurkan belajar berzakat sebelum kewajiban berzakat datang.?

“Kapan kewajiban berzakat datang? Kewajiban berzakat datang ketika sudah ada satu nishob dan haul. Satu nishob adalah ukuran minimal sebuah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu 85 gram harga emas murni. Susah rasanya seseorang jika tidak dibiasakan berzakat. Maka belajar zakat sebelum nishob itu suatu keniscayaan,” papar Rahman.?

Haedar Nashir

Ia menyayangkan walaupun berzakat merupakan salah satu kewajiban umat Islam sekaligus tiang agama, berzakat sering dilupakan umat Islam sendiri.?

“Zakat tidak sepopuler kewajiban dan perintah-perintah Allah yang lain seperti shalat, puasa, haji. Padahal shalat diajarkan sejak kecil, puasa dan haji juga di ajarkan sejak taman kanak-kanak? Kenapa zakat tidak, apakah zakat juga tidak perlu diajarkan sejak dini?” katanya mengajak merenung peserta Rakorwil yang merupakan perwakilan UPZIS dan JPZIS di Provinsi Lampung.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Hj Rita Linda dari BAZNAS Provinsi Lampung. Rita menyampaikan pihaknya siap bermitra dengan NU Care LAZISNU Lampung dalam mengembangkan dan mengelola zakat infak dan sedekah di Provinsi Lampung. (Kendi Setiawan/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir

Haedar Nashir Doa, Khutbah, AlaSantri Haedar Nashir

Selasa, 23 Februari 2016

GP Ansor Cepogo Siap Wadahi Potensi Ekonomi Kader

Boyolali, Haedar Nashir - Kegiatan pelantikan bersama? yang diselenggarakan oleh PAC GP Ansor dan PAC Fatayat NU Kecamatan Cepogo, Kamis (4/5), berjalan lancar dan khidmat. Sebanyak 12 ranting GP Ansor dan 8 ranting Fatayat dilantik di Pondok Pesantren Bahrul hidayah Al-Karomah, Cabean Kunti, Cepogo, Boyolali.

Dalam kegiatan yang mengangkat tema "Nenandur kanggo ingsun lan putra wayah" tersebut, Ketua PAC GP Ansor Cepogo Athar Fuadi mengatakan bahwa GP Ansor mesti ikut aktif dalam mengontrol dan mewadahi potensi-potensi masyarakat, khususnya para kader, termasuk di dalamnya potensi ekonomi.

GP Ansor Cepogo Siap Wadahi Potensi Ekonomi Kader (Sumber Gambar : Nu Online)
GP Ansor Cepogo Siap Wadahi Potensi Ekonomi Kader (Sumber Gambar : Nu Online)

GP Ansor Cepogo Siap Wadahi Potensi Ekonomi Kader

"Ketika ranting sudah solid dan tertata, maka potensi tiap desa bisa diwadahi dan difasilitasi, terutama dalam bidang ekonomi," jelas Fuad.

Fuad menambahkan pentingnya untuk mengetahui data potensi di masing-masing daerah. Sebagai contoh, di daerah Cepogo ada kerajinan tangan dari logam di Tumang, sabun herbal dan peralatan dapur.

Haedar Nashir

“Di kecamatan Cepogo ini banyak sekali potensi produk kerajinan anggota Ansor yang sudah sampai ke kancah internasional. Sangat disayangkan kalau tidak diwadahi. Itu kan juga untuk kemandirian organisasi,” tukas Fuadi.

Haedar Nashir

Dengan langkah semacam itu, ia berharap GP Ansor dapat semakin mempercepat langkah gerak dalam menghadapi perkembangan zaman. (Ajie Najmuddin/Mahbib)Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Jadwal Kajian Haedar Nashir

Sabtu, 20 Februari 2016

Habib Muh : NU yang Menjaga Bumi

Tegal, Haedar Nashir?

Pengasuh Pesantren At-Tholibin Bumi Jawa Tegal, Habib Muhammad bin Tholin Al-Athos menyatakan bahwa NU yang menjaga bumi. Hal itu dianalogikannya dengan ajaran NU Islam rahmatan lil alamin. Tidak ada sejarahnya NU merusak bangsa dan segala elemen bangsa, Jika semua bisa melakukan itu maka bumi akan tetap lestari sepanjang hayat.?

Habib Muh : NU yang Menjaga Bumi (Sumber Gambar : Nu Online)
Habib Muh : NU yang Menjaga Bumi (Sumber Gambar : Nu Online)

Habib Muh : NU yang Menjaga Bumi

“Artinya ini sama saja NU yang menjaga bumi ini dengan ajarannya,“ tegasnya dihadapan ribuan pasang mata pengunjung haul umum dan halal bihalal Slaranglor Kabupaten Tegal, Kamis (23/8) di Makbarah kampung tersebut.?

Habib Muh, begitu Habib Muhammad bin Tholin Al-Athos biasa disapa, lebih lanjut memberikan keterangan, ajaran-ajaran ulama dulu harus dilestarikan seperti tahlil, ziarah kubur dan lain-lainnya.?

Haedar Nashir

“Apakah dengan tahlilal kita itu bermaksiat atau menggunjing orang yang ada. Kita berdzikir kepada Allah membaca ayat-ayat suci al Qur’an, begitu juga dengan ziarah kubur apakah dengan berziarah kubur di makam kemudian berbuat hal-hal yang melanggar perintah agama, justru dengan berziarah kubur kita akan ingat dengan kematian, maka ajaran ulama dahulu adalah ajaran yang sangat berharga untuk kita lestarikan,“ terang Habib yang parasnya berjenggot itu.?

Sekarang ini, masih kata Habib Muh, aliran dan organisasi Islam sudah semakin banyak masuk di Indonesia. “Untuk itu kita harus berhati-hati dengan semua itu jangan sampai kita mudah terayu dan terkesima dengan casing saja yang bagus, padahal didalamnya jelek.“

Haedar Nashir

“Sekarang banyak aliran yang mengatasnamakan Islam tetapi sebenarnya ingin menghancurkan Islam, ingin menggembosi orang Islam sehingga tidak lagi memegang perintah ulama dulu, mudah membid’ahkan, mensyirikan umat Islam yang lainnya seolah dirinya yang paling benar. Ini adalah musuh kita bersama orang-orang yang ingin menghancurkan Islam dan NU pada khususnya,“ tukasnya?

Ketua panitia haul umum dan halal bihalal Jaelani mengatakan bahwa haul umum dan halal bihalal merupakan kegiatan tahunan yang digelar oleh pengurus NU dengan rentetan kegiatan pembacaan al Qur’an binnazhor 30 juz oleh masyarakat desa Slaranglor yang dipusatkan di dua titik yaitu masjid dan musholla Baitul Muttaqin.?

“Selain pembacaan al Qur’an juga dibacakan doa untuk ahli kubur warga desa Slaranglor berjumlah 8 ribu lebih. Setiap ahli qubur yang dibaca dimintai shodaqoh sebesar 2 ribu rupiah, yang digunakan untuk memakmurkan pemakaman, seperti tahun-tahun sebelumnya, membangun jalan menuju pemakaman, pemugaran makam sesepuh dan lainnya,“ jelas Jaelani yang juga ketua IPNU Slaranglor.

Kegiatan haul dan halal bihalal itu dilaksanakan dua hari berturut-turut dengan harapan masyarakat bisa membaur bersatu dan saling bersilaturahmi karena di suasana Lebaran yang merupakan moment sangat tepat.?

Redaktur ? : Mukafi Niam

Kontributor: Abdul Muiz TGL?

? ? ? ? ?

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Lomba, Olahraga, Doa Haedar Nashir

Jumat, 19 Februari 2016

Khofifah Sebut Ada Rp63 Triliun Per Tahun untuk Narkoba

Mojokerto, Haedar Nashir. Ketua Umum Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama Khofifah Indar Parawansa mengingatkan bahaya narkoba kepada kelompok Muslimat NU di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, karena saat ini sehari tercatat 40-50 orang meninggal akibat narkoba.

"Ada Rp63 triliun uang rakyat pada tahun 2015 digunakan membeli narkoba," katanya saat menghadiri acara peringatan Isra Miraj dan peringatan Harlah Muslimat Nadhatul Ulama (NU) serta penandatanganan deklarasi Laskar Antinarkoba (LAN) di Pendopo Agung Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Ahad.

Khofifah Sebut Ada Rp63 Triliun Per Tahun untuk Narkoba (Sumber Gambar : Nu Online)
Khofifah Sebut Ada Rp63 Triliun Per Tahun untuk Narkoba (Sumber Gambar : Nu Online)

Khofifah Sebut Ada Rp63 Triliun Per Tahun untuk Narkoba

Ia mengemukakan, saat ini bahaya narkoba yang ada di Indonesia sudah cukup meresahkan dan dengan adanya deklarasi Laskar Anti-Narkoba ini diharapkan bisa mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkoba.

"Laskar ini nantinya akan bekerja untuk terus menyosialisasikan tentang bahaya narkoba hingga ke tingkat ranting atau yang ada di desa-desa," katanya.

Haedar Nashir

Menteri Sosial ini juga mengatakan mulai tingkat ranting atau desa maupun kelurahan disiapkan 3-5 anggota laskar untuk menyampaikan pesan ke masyarakat.?

"Jangan sampai terpengaruh narkoba sehingga tugas Laskar ini ya ceramah. Sebenarnya, gongnya sudah dilakukan pada 26 Maret 2016 di Stadion Gajahyana Malang yang dihadiri Presiden RI, Jokowi lalu. Kemudian, deklarasi tersebut diikuti seluruh pimpinan wilayah cabang se-Indonesia," katanya.

Haedar Nashir

Pada tahap selanjutnya di Jombang akan dilaksanakan pelantikan laskar antinarkoba ini dan diharapkan akan bisa membantu pencerahan kepada warga masyarakat terhadap bahaya narkoba.

"Karena tujuan pembentukan LAN tersebut yakni sebagai bentuk kewaspadaan dan antisipasi perluasan penyalahgunaan narkoba," katanya. (Antara/Mukafi Niam)

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Kajian, Makam, Humor Islam Haedar Nashir

Selasa, 16 Februari 2016

Soal Sarman yang Terancam Hukuman Penjara dan Cambuk di Saudi, Ini Respon Menag

Jakarta, Haedar Nashir. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin langsung memberikan respon dan perhatian kepada Sarman (78), seorang jemaah umroh yang terancam hukuman penjara dan cambuk 80 kali di Arab Saudi.

Soal Sarman yang Terancam Hukuman Penjara dan Cambuk di Saudi, Ini Respon Menag (Sumber Gambar : Nu Online)
Soal Sarman yang Terancam Hukuman Penjara dan Cambuk di Saudi, Ini Respon Menag (Sumber Gambar : Nu Online)

Soal Sarman yang Terancam Hukuman Penjara dan Cambuk di Saudi, Ini Respon Menag

Melalui pesan singkatnya kepada Haedar Nashir, Senin (4/7), Menag mengutarakan bahwa kasus ini sudah dia koordinasikan langsung dengan pihak Kedubes RI di Arab Saudi.

“Berita tersebut (soal Pak Sarman), sudah saya teruskan ke Duta Besar RI di Saudi Arabia sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk menanganinya,” ujar Menag.

(Baca: Sarman, Jemaah Umroh Lansia Asal Rembang Terancam Penjara dan Hukuman Cambuk 80 Kali di Saudi)

Sarman, 78 tahun, jemaah umrah asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah dikabarkan telah divonis pengadilan Arab Saudi dengan hukuman 80 kali cambuk dan 6 bulan penjara. ? Tentu saja, informasi tersebut tidak saja mengejutkan keluarga, namun juga travel yang memberangkatkannya, PT Anamira.

Haedar Nashir

Salah seorang cucu Sarman, Ahmad Asmui menjelaskan bahwa kakeknya memang sering pelupa sehingga kerap bingung jalan pulang.

“Dari keterangan teman sekamarnya di pemondokan, kakek saya dibawa orang tak dikenal dengan ciri fisik berkulit hitam. Sayangnya tanpa pikir panjang dia mau dan itulah yang terjadi. Baru satu hari di Mekkah, beliau sudah hilang,” terang Asmui, Ahad (3/7/2016) di Rembang.

Haedar Nashir

Sementara itu, salah satu pimpinan PT Anamira, Fitri menjelaskan bahwa Polisi Saudi menuduh Pak Sarman berbuat asusila dengan orang Yaman, berdasarkan bukti rekaman CCTV saat Pak Sarman di bawa oleh pria Yaman itu ke toilet dan di dalam toilet cukup lama sekitar hampir satu jam.?

“Sebab, kasus ini janggal, mana mungkin orang serenta itu bisa berbuat begitu. Kami dan keluarga yakin pak Sarman tidak bersalah. Jadi, kami mohon Presiden Jokowi untuk segera memberikan bantuan hukum upaya pembebasan jemaah lanjut usia ini. Tolong kami Pak Presiden….,” urai Fitri. (Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Pahlawan, AlaSantri, Nasional Haedar Nashir

Jumat, 12 Februari 2016

ISNU Sumedang Gelar Lawatan Budaya Seni Tarawangsa Rancakalong

Sumedang, Haedar Nashir - Pengurus Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Sumedang mengadakan kegiatan lawatan budaya kesenian tarawangsa atau jentreng di Dusun Cimanglid Desa Pasirbiru Kecamatan Rancakalong Sumedang, Jumat (17/2) malam. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk pembinaan nilai kesejahteraan di kalangan generasi muda melalui budaya.

Seluruh pengurus ISNU Sumedang dengan didampingi jajaran pengurus PCNU Sumedang ikut hadir dalam lawatan budaya tersebut. Ketua PCNU Sumedang H Sadulloh mengatakan, sekarang ini banyak orang yang alergi terhadap budaya.

ISNU Sumedang Gelar Lawatan Budaya Seni Tarawangsa Rancakalong (Sumber Gambar : Nu Online)
ISNU Sumedang Gelar Lawatan Budaya Seni Tarawangsa Rancakalong (Sumber Gambar : Nu Online)

ISNU Sumedang Gelar Lawatan Budaya Seni Tarawangsa Rancakalong

"Banyak orang yang alergi terhadap budaya, padahal Rasulullah diutus ke dunia hanya untuk menyempurnakan akhlak manusia, bukan untuk mengubah budayanya," kata H Sadulloh.

Begitu juga ketika Islam datang ke Indonesia, bukan untuk mengubah budaya Indonesia menjadi budaya Arab. Tapi bagaimana budaya yang sudah ada dikelola dengan baik. Budaya yang tidak sesuai dengan syariat Islam jangan dihilangkan tapi harus diluruskan sehingga para pelaku budaya akhlaknya semakin baik, lanjut H Sadulloh.

Haedar Nashir

Sementara salah satu pengurus ISNU Sumedang Hendra Hidayat mengatakan, kebudayaan merupakan suatu proses panjang melalui tahapan belajar yang berkelanjutan hingga menjadi pengalaman dengan melahirkan karya. Hal ini terlihat dari keanekaragaman hasil budaya Nusantara yang diwariskan kepada bangsa Indonesia secara turun temurun. Lingkungan yang berbeda akan melahirkan kebudayaan yang berbeda pula.

Hendra yang merupakan aktivis budaya di Sumedang secara lebih jauh mengatakan, budaya adalah etika dan estetika hidup suatu bangsa. Sedangkan seni adalah kristalisasi nilai-nilai filosofis, sikap mental, dan nilai-nilai luhur budaya itu sendiri dengan segenap unsur pembentuknya.

Haedar Nashir

Sementara Tarawangsa merupakan salah satu jenis kesenian rakyat yang ada di Jawa Barat. Istilah Tarawangsa sendiri memiliki dua pengertian. Pertama, alat musik gesek yang memiliki dua dawai yang terbuat dari kawat baja atau besi dan yang kedua nama dari salah satu jenis musik tradisional Sunda.

Tarawangsa lebih tua keberadaannya daripada rebab, alat gesek yang lain. Naskah kuno Sewaka Darma dari awal abad ke-18 telah menyebut nama Tarawangsa sebagai nama alat musik. Rebab muncul di tanah Jawa setelah zaman Islam sekitar abad ke-15, merupakan adaptasi dari alat gesek bangsa Arab yang dibawa oleh para penyebar Islam dari tanah Arab dan India. Setelah kemunculan rebab, tarawangsa biasa pula disebut dengan nama rebab jangkung (rebab tinggi), karena ukuran tarawangsa umumnya lebih tinggi daripada rebab, lanjut Hendra.

Pada sumber lain dikatakan bahwa tarawangsa adalah salah satu alat musik tradisional masyarakat sunda, yang keberadaannya bahkan disebut dan telah tertulis dalam naskah-naskah sunda kuno yang ditulis pada masa Kerajaan Sunda Padjadjaran dulu. Hingga saat ini kesenian tarawangsa masih hidup di beberapa daerah seperti di Rancakalong Sumedang, Cipatujah Tasikmalaya, dan di beberapa daerah di Bandung dan Banten.

Kabarnya, sulit sekali melacak sejarah sejak kapan dan dimana alat musik tarawangsa ini lahir di tanah pasundan, karena memang kurangnya litelatur yang menjelaskannya secara pasti. Namun di Rancakalong terdapat sebuah tradisi lisan yang hidup hingga sekarang dan diceritakan secara turun temurun mengenai kisah awal mula kesenian tarawangsa, yang menurut cerita tersebut kesenian tarawangsa telah ada sejak masa kerajaan Mataram Kuno sekitar abad 8 masehi dan kesenian tersebut berkaitan erat dengan hubungan Sumedang dengan Mataram.

ISNU Sumedang merasa terpanggil untuk mencoba menggali berbagai kebudayaan dan kesenian yang ada di Sumedang, termasuk seni tarawangsa ini. Lawatan budaya seperti ini akan terus dilakukan untuk bahan kajian para sarjana di Sumedang. Ngamumule budaya sunda pancen urang sarerea (melestarikan budaya sunda tugas kita semua), kata Hendra. (Ayi Abdul Kahar/Alhafiz K)Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Cerita Haedar Nashir

Selasa, 09 Februari 2016

Anggota MPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pesantren Az Zahra

Jepara, Haedar Nashir. Rapat Dengar Pendapat (RDP) MPR RI berlangsung di Pesantren Az Zahra Sekuro Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. RDP MPR RI dihadiri ratusan dewan asatid, guru SMP–SMK, santri, serta anggota dewan.

Anggota MPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pesantren Az Zahra (Sumber Gambar : Nu Online)
Anggota MPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pesantren Az Zahra (Sumber Gambar : Nu Online)

Anggota MPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pesantren Az Zahra

Ketua panitia, Hasan Khaeroni mengatakan kegiatan pada Ahad (14/12) siang tersebut adalah silaturahmi dalam rangka menyampaikan aspirasi kepada anggota parlemen.

“Selain sebagai wahana silaturrahim kegiatan juga momen untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat. Semoga aspirasi bisa didipenuhi,” harap kepala SMK Az Zahra.

Haedar Nashir

H Mukhlisin, anggota Komisi 6 DPR RI mengungkapkan pihaknya siap menampung aspirasi masyarakat. Utamanya aspirasi yang berkenaan dengan komisinya bidang koperasi.

“InsyaAllah aspirasi panjenengan akan kami tindak lanjuti, utamanya yang berkaitan dengan urusan ekonomi,” terang Mukhlisin.(Syaiful Mustaqim/Abdullah Alawi)

Haedar Nashir

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Sholawat, Ahlussunnah Haedar Nashir

Minggu, 07 Februari 2016

Khutbah Jumat Menyambut Hari Lahir Pancasila

Khutbah I



? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?.

Khutbah Jumat Menyambut Hari Lahir Pancasila (Sumber Gambar : Nu Online)
Khutbah Jumat Menyambut Hari Lahir Pancasila (Sumber Gambar : Nu Online)

Khutbah Jumat Menyambut Hari Lahir Pancasila

? ? ? ?

Haedar Nashir

Sidang Jumah rahimakumullah,

Sejak tahun lalu, sesuai dengan usulan dari berbagai pihak termasuk Nahdlatul Ulama (NU), pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Kelahiran Pancasila melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pancasila. Untuk itu setiap tanggal 1 Juni bangsa Indonesia memperingatinya sebagai Hari Lahir Pancasila.

Haedar Nashir

Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yang telah disepakati bersama oleh para Founding Fathers kita yang terhimpun dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.

Oleh sebab itu bisa dimengerti mengapa Nahdlatul Ulama (NU) dalam Mukatamar ke-27 pada tahun 1984 di Situbondo memutuskan menerima Pancasila sebagai dasar negara dan asas tunggal bagi setiap organisasi di Indonesia. Keputusan tersebut bersifat final sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan keabsahannya. Yang harus kita lakukan sebagai generasi penerus adalah mengamalkan keputusan itu dengan sebaik-baiknya.

Sidang Jumah rahimakumullah,

Pernyataan bahwa kelima sila dari Pancasila secara teologis tidak bertentangan dengan ajaran Islam dapat diuraikan sebagai berikut:



1. Ketuhanan Yang Maha Esa


Sila pertama ini merujuk pada Al-Qur’an, Surah Al-Ikhlas, ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:

? ? ? ?

Artinya: “Katakanlah (Muhammad), Dialah Allah, Yang Maha Esa.”

Ayat ini merupakan inti ajaran Islam yakni iman tauhid. Artinya sila pertama memberikan jaminan bahwa negara melindungi keyakinan bahwa Allah itu esa. Selain itu setiap warga negara Indonesia wajib memiliki keyakinan agama karena Indonesia bukan negara sekuler dan apalagi atheis. Dengan kata lain Indonesia adalah sebuah negara yang mewajibkan seluruh warga negara memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing. Tak seorang pun di negeri ini diperbolehkan tidak memiliki keyakinan agama atau yang disebut ateisme. Seluruh agama yang berlaku di Indonesia menyepakati Keesaan Tuhan sesuai dengan konsep masing-masing.

Sidang Jumah rahimakumullah,



2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab


Sila kedua ini merujuk pada Al-Qur’an, Surah An-Nisa, ayat 135 yang berbunyi sebagai berikut:

? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah...”

Ayat tersebut merupakan salah satu ajaran penting di dalam Islam yang menekankan perlakuan adil terhadap sesama manusia tanpa pandang bulu. Islam menolak diskriminasi karena setiap manusia dilahirkan dalam keadaan fitrah apapaun latar belakangnya. Manusia dipandang setara tanpa memandang etnis, ras, agama dan golongan. Di hadapan Allah, hanya “prestasi ketakwaan” yang membedakan antara manusia satu dengan lainnya.

Berdasar pada sila kedua ini seluruh warga negara Indonesia yang manjemuk ini mendapatkan jaminan akan kesamaan hak di depan hukum. Martabatnya sebagai manusia dijunjung tinggi. Hal ini sejalan dengan prinsip ajaran Islam yang menekankan perlakuan adil karena berlaku adil merupakan bagian dari ketakwaan kepada Allah SWT sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al Maidah, ayat 8, yang berbunyi:

? ? ? ?

Artinya: "Berlakulah adil karena adil itu lebih dekat kepada ketakwaan kepada Allah."

Singkatnya, sila kedua dari Pancasila yang menekankan keadilan dan kebajikan demi menjungjung tingi harkat dan martabat manusia ini sejalan dengan perintah-perintah di dalam Al-Qur’an yang menjadi pedoman hidup bagi seluruh kaum Muslimin.

Sidang Jumah rahimakumullah,



3. Persatuan Indonesia


Sila ketiga ini merujuk pada Surah Al-Hujurat, ayat 13 sebagai berikut:

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.

Ayat di atas secara jelas bersesuaian dengan kondisi obyektif bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, ras dan golongan. Dengan kata lain negeri ini dianugerahi dengan keberagaman yang harus dirawat dan dijaga dengan saling mengenal dan berinterkasi untuk mewujudkan persatuan bersama. Untuk itu ditetapkanlah Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan demi mewujudkan persatuan nasional.

Persatuan memang sangat diperlukan dan menjadi syarat mutlak untuk hidup bersama secara damai dan bergotorng royong untuk mengisi kemerderkaan yang telah diperjuangkan para syuhada dan pahlawan kita dengan pengorbanan harta, raga hingga nyawa. Perintah untuk bersatu memiliki landasan teologis yang sangat kuat sebagaiamana diamanatkan dalam Al-Qur’an, Surah Ali Imran, ayat 103 sebagai berikut:

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk .”

Kedua ayat tersebut, yakni ayat 13 dari Surah Al-Hujurat dan ayat 103 dari Surah Ali Imran, secara jelas menginspirasi dan menjadi sumber rujukan bagi sila ketiga dari Pancasila yang tidak bisa kita bantah.

Sidang Jumah rahimakumullah,

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan



Sila keempat ini merujuk pada Surah Asy-Syuro, ayat 38 sebagai berikut:

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya: “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”

Ayat di atas secara jelas menekankan agar para pemimpin melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat dan menjadikannya prioritas dalam megambil keputusan. Ayat ini juga melarang dilakukannya cara-cara yang memaksakan kehendak kepada orang lain, tetapi lebih menekankan musyawarah atau dialog yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan meskipun dalam pelaksanaannya ada yang harus melalui perwakilan masing-masing.

Selain merujuk pada Surah Asy-Syura, ayat 38 tersebut, sila keempat ini juga sejalan dengan kaidah fiqhiyah sebagai berikut:

? ? ? ? ? ? ?

Artinya: “Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus dikaitkan dengan kemaslahatan.”

Kaidah fiqhiyah tersebut merupakan rumusan yang ditegaskan oleh Imam Syafi’i yang meyakini bahwa kedudukan seorang pemimpin merupakan kedudukan yang setara dengan seorang wali terhadap anak yatim. Maksudnya adalah seorang pemimpin memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kebijakan-kebijakannya beroreintasi kepada kemaslahatan rakyat yang dipimpinnya dan bukan malah sebaliknya merugikan dan menyengsarakan mereka.

Sidang Jumah rahimakumullah,

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia



Sila kelima ini merujuk pada Surah An-Nahl, ayat 90, sebagai berikut:

? ? ? ? ?

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.”

Ayat tersebut menekankan bahwa keadilan dan kebajikan sosial harus selalu dijunjung tinggi demi perdamaian dan kesejahteraan bersama sekaligus untuk melindungi bahwa orang-orang lemah, baik secara kuantitas maupun kualitas mendapatkan jaminan bahwa mereka bisa turut merasakan kesejahteraan bersama. Rakyat Indonesia terdiri dari berbagai lapisan masyarakat yang majemuk. Mereka harus mendapatkan perlakukan yang sama di depan negara tanpa diskriminasi berdasarkan suka, agama maupun golongan.

Sila kelima ini sejalan dengan sistem sosial ekonomi Islam bahwa hak-hak individu diakui dan dihormati. Namun demikian setiap individu memiliki kewajiban sosial yang harus dilaksanakan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur bersama.

Sidang Jumah rahimakumullah,

Dari seluruh urian tersebut kita dapat meyakini bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan aqidah, syariah, dan akhlak Islam. Untuk itu menjadi kewajiban kita bersama untuk mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pancasila hanyalah salah satu dari keempat pilar kebangsaan Indonesia. Untuk itu, juga merupakan kewajiban kita bersama untuk mempertahankan dan menjaga ketiga pilar lainnya, yakni UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? : ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ?

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ?



Khutbah II


? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ! ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Muhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta



Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Olahraga, Khutbah, Ulama Haedar Nashir

Cucu Syekh Abdul Qodir Al-Jilani Sambangi Pesantren Futuhiyyah Mranggen

Demak, Haedar Nashir

Pondok Pesantren Futuhiyyah Mranggen Demak menyelenggarakan kegiatan Jalsah Mubarokah bersama Al Habib As Sayyid Amin bin Muhammad bin Ali Al Hasaniy dari Lebanon, cucu dari As Sayyidi Asy Syaikh Abdul Qodir Al jilani. 

Cucu Syekh Abdul Qodir Al-Jilani Sambangi Pesantren Futuhiyyah Mranggen (Sumber Gambar : Nu Online)
Cucu Syekh Abdul Qodir Al-Jilani Sambangi Pesantren Futuhiyyah Mranggen (Sumber Gambar : Nu Online)

Cucu Syekh Abdul Qodir Al-Jilani Sambangi Pesantren Futuhiyyah Mranggen

Kegiatan tersebut di laksanakan di Masjid An Nur Pondok Pesantren Futuhiyyah Mranggen Demak, yang diikuti oleh santri, kiai dan pengasuh yang ada di lingkungan Pondok Pesantren Futuhiyyah. 

Pihak pondok mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas  kehadiran Al Habib As Sayyid Amin bin Muhammad bin Ali Al Hasaniy dari Lebanon, yang sebelumnya juga sudah pernah hadir juga cucu Syekh Abdul Qodir Al Jilani lainnya, yaitu Asy Syaikh As Sayyid Muhammad Asyrof Kalim Asyrof Al Jilani dan Asy Syaikh As Sayyid Jamal Asyrof Asyrofi Al Jilani dari India, dan juga Syekh Muhammad Fadhil Al Jilani dari Turki. 

Pesantren Futuhiyyah memang berkeinginan untuk menghadirkan para cucu Syekh Abdul Qodir Al Jilani, yang mana beliau adalah mursyid Thoriqoh Qodiriyyah Wa Naqsyabandiyyah yang sanadnya sampai kepada Syekh Abdul Qodir Al Jilani. 

Haedar Nashir

Selanjutnya dalam Mauidhoh Al Habib As Sayyid Amin bin Muhammad bin Ali Al Hasaniy mengajak kepada hadirin untuk menggunakan waktu sebaik-baik mungkin, untuk mencari ilmu, beribadah, beramal sholeh, aktivitas yang bermanfaat pada orang lain, dan lain sebagainya. 

Dia menjelaskan tentang kandungan surat Al Mujadilah ayat 11, bahwasanya Allah akan mengangkat derajat orang yang beriman sekaligus orang yang berilmu.

Dia juga menjelaskan tentang hukum mencari ilmu, ada hukum yang sifatnya fardu ‘ain (wajib bagi setiap orang) yaitu ilmu tentang syari’at, dan juga ada hukum mencari ilmu yang sifatnya fardu kifayah (wajib bagi sebagian orang) seperti halnya ilmu kedokteran, ilmu perbintangan, dll. 

Haedar Nashir

Pada kesempatan tersebut Sayyid Amin memberikan ijazah secara umum untuk mengamalkan bacaan tahlil (La ilaha illah) 100 kali, istighfar 100 kali dan sholawat 100 kali setiap pagi dan sore. (Abdus Shomad/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Fragmen Haedar Nashir

Sabtu, 06 Februari 2016

Al-Manshur Tantang Walisongo di Final LSN Jateng 3

Solo, Haedar Nashir - Kesebelasan Pondok Pesantren Al-Manshur Popongan Klaten berhasil melenggang ke babak final di Liga Santri Nusantara (LSN) U-18 Region Jateng 3 Zona Soloraya. Hasil tersebut diperoleh setelah mereka berhasil mengalahkan tim dari Boyolali, Al-Ikhlas Dawar dengan skor telak 5-0, pada laga yang digelar di Stadion Kotta Barat, Senin (29/8).

Gol-gol kemenangan Al-Manshur dicetak dari kaki M. Baidlowi di menit ke-5 dan 57’, Rahmadani (37’), Wahidin (50’), dan Rico Diman (56’). Hasil ini mengantar tim Al-Manshur melaju ke final, melawan sang juara bertahan Pesantren Walisongo Sragen.

Al-Manshur Tantang Walisongo di Final LSN Jateng 3 (Sumber Gambar : Nu Online)
Al-Manshur Tantang Walisongo di Final LSN Jateng 3 (Sumber Gambar : Nu Online)

Al-Manshur Tantang Walisongo di Final LSN Jateng 3

Sementara itu, tim sepakbola Pondok Pesantren Walisongo Sragen juga berhasil melenggang ke partai puncak, dengan skor yang cukup meyakinkan, 5-0. Masing-masing gol dicetak di Akbar Ramadhani (2 gol), Aldino Salva, Dicky Yuana dan Orananda Endar Aji.

Haedar Nashir

Kemenangan Walisongo ini sudah diprediksi sebelumnya mengingat tim ini masih jadi unggulan lantaran berstatus sebagai juara bertahan Jawa Tengah musim lalu.

Haedar Nashir

Berbeda dengan musim lalu yang langsung maju ke level nasional setelah jadi kampiun. Musim ini Jawa Tengah dibagi tiga region. Region 1 meliputi wilayah Brebes, Pemalang, Pekalongan, Batang, dan Cilacap. Region 2 wilayah Kendal, Semarang, Kudus, Demak, Jepara, Blora, dan Pati. Sedangkan Region 3 dipertandingkan di dua wilayah yakni Soloraya dan Magelang (eks Karesidenan Kedu).

“Sistem pertandingan berbeda dengan tahun lalu. Target kami jelas masuk putaran nasional. Tim yang menjadi juara di Region 3 akan bertanding lebih dulu dengan kampiun Magelang. Kabarnya kemungkinan besar level nasional digelar di Solo. Ini akan menjadi keuntungan bagi kami,” papar manajer Walisongo, Mustawa.

Namun demikian, Walisongo mesti menjadi pemenang di Region 3 terlebih dulu. “Juara Soloraya nanti akan bertanding melawan juara dari Magelang Raya, setelah itu pemenangnya berhak lolos ke babak 32 besar nasional,” imbuh Koordinator Liga Santri Nasional Region 3 Jateng, Abil Khoirudin. (Ajie Najmuddin/Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Pahlawan Haedar Nashir

Selasa, 02 Februari 2016

Anak Meminta Kembali Tanah yang Diwakafkan Ibunya

Assalamu’alaikum wr. wb

Seorang ibu menyerahkan tanah miliknya dari bagian warisan suaminya yang telah meninggal dunia ke masjid sebagai wakaf. Tetapi beberapa bulan kemudian anak tunggal dari ibu tersebut menemui DKM dan meminta kembali tanah wakaf yang telah diberikan oleh ibunya. Bagaimana hukumnya? Mohon penjelasannya. Wassalamu’alaikum wr. wb (Wahidin/Pangandaran-Jawa Barat).

Anak Meminta Kembali Tanah yang Diwakafkan Ibunya (Sumber Gambar : Nu Online)
Anak Meminta Kembali Tanah yang Diwakafkan Ibunya (Sumber Gambar : Nu Online)

Anak Meminta Kembali Tanah yang Diwakafkan Ibunya

Jawaban

Assalamu’alaikum wr. wb.

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Pada kesempatan yang lalu kami telah berusaha memberikan jawaban untuk pertanyaan pertama mengenai hukum menjual tanah masjid berupa sawah untuk merenovasi masjid itu sendiri.

Haedar Nashir

Sedang dalam kesempatan ini kami akan berusaha menjawab pertanyaan kedua yaitu mengenai kasus seorang ibu yang mewakafkan tanah warisan yang didapatkan dari almarhum suaminya, tetapi pihak anaknya malah meminta kembali tanah wakaf tersebut.

Sekilas pertanyaan di atas tampak simpel, tetapi setalah dicermati lebih dalam ternyata tidak sesederhana yang kami kira. Ada hal yang sebenarnya belum diuraikan secara gamblang dari pertanyaan tersebut sehingga kami pun kemudian mencoba membayangkan pelbagai kemungkinan yang terjadi. Konsekuensinya adalah akan memunculkan jawaban yang di-tafshil atau dirinci.

Haedar Nashir

Namun sebelum kami menrincinya terlebih dahulu kami akan jelaskan sedikit tentang salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang mewakafkan (al-waqif) dan harta benda yang boleh diwakafkan atau al-mauquf. Hal ini penting dikemukakan karena akan dijadikan sebagai pijakan untuk menjawab pertanyaan di atas.

Menurut qaul atau pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’i bahwa kepemilikan harta benda yang diwakafkan berpindah menjadi milik Allah. Artinya kepemilikan tersebut lepas dari indvidu tertentu, bukan milik pihak yang mewakafkan (waqif), bukan juga pihak yang menerima wakaf (al-mauquf ‘alaih). Tetapi manfaat dari harta-benda wakaf itu menjadi milik mauquf ‘alaih.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. “Menurut pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’i adalah bahwa kepemilikan pada zat harta-benda yang diwakafkan itu berpindah kepada Allah swt” (Muhammad Zuhri al-Ghamrawi, as-Sirajul Wahhaj, Bairut-Dar al-Ma’rifah, h. 305).

Namun tidak semua orang bisa mewakafkan harta bendanya tetapi hanya orang yang telah memenuhi persyaratannya. Dan di antara syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang mewakafkan adalah ia termasuk dalam kategori ahliyyatut tabarru’ (orang memiliki kecakapan atau memadai untuk berderma). Karenanya tidak sah wakafnya orang gila, anak kecil, orang yang dipaksa, mahjur ‘alaih (orang yang dilarang oleh hakim untuk menggunakan hartanya), atau budak mukatab.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. “Syarat orang yang mewakafkan adalah ahliyyatut tabarru’ maka tidak wakafnya orang gila, anak kecil, orang yang dipaksa, dan orang yang dilarang oleh hakim untuk menggunakan harta (al-mahjur ‘alaih) dan budak mukatab”. (Al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, Beirut-Darul Fikr, juz, III, h. 186)

Sedangkan di antara syarat harta benda yang boleh diwakafkan adalah harus berupa harta benda yang bernilai, diketahui dengan jelas, dan dimiliki oleh orang yang akan mewakafkannya dengan kepemilikan yang sempurna. Hal ini sebagaimana kesepakatan para fuqaha`.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. “Para fuqaha telah sepakat bahwa disyaratkan harta-benda yag diwakafkan adalah harta-benda yang bernilai, diketahui dengan jelas dan dimiliki oleh pihak yang mewakafkannya dengan kepemilikan yang penuh” (Lihat, Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Darul Fikr-Damaskus, cet ke-12, juz, XI, h. 320)

Jika penjelasan singkat ini ditarik dalam konteks pertanyaan di atas maka penarikan kembali tanah sawah yang telah diwakafkan si ibu untuk masjid oleh anak tunggalnya—di mana sawah tersebut didapatkan dari warisan suaminya—,tidak diperbolehkan. Sebab, begitu sawah tersebut diwakafkan maka secara otomatis kepemilikannya berpindah menjadi milik Allah.

Namun jika ternyata sawah tersebut adalah harta warisan bersama, artinya bahwa ada bagian waris si anak dalam tanah sawah tersebut, maka tanah sawah yang menjadi bagian si ibu tidak bisa ditarik kembali karena tanah tersebut sepenuhnya miliknya (al-milkut tam) dan sudah diwakafkan sehingga secara otomatis sudah berpindah kepemilikannya dan tidak bisa ditarik kembali.

Adapun tanah sawah yang menjadi bagian warisan si anak dapat diambil kembali, karena salah satu syarat harta benda yang boleh diwakafkan adalah harta benda yang dimiliki secera penuh oleh pihak yang mewakafkan. Sedang bagian warisan si anak tersebut bukan milik si ibu tetapi milik anaknya.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Semoga konflik tentang wakaf di atas bisa cepat teratasi dengan baik. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu’alaikum wr. Wb

(Mahbub Ma’afi Ramdlan)

Dari Nu Online: nu.or.id

Haedar Nashir Anti Hoax, IMNU, Kiai Haedar Nashir